Persidangan Kasus Rudapaksa dan Perudungan di SPI Terus di Kawal KemenPPPA

- 12 Juli 2022, 02:11 WIB
Ilustrasi rudakpaksa dan perudungan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan mengawal kasus tindakan rudapaksa dan perudungan di SMA Selamat Pagi Indonesia Kota Batu Malang Jawa Timur.
Ilustrasi rudakpaksa dan perudungan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan mengawal kasus tindakan rudapaksa dan perudungan di SMA Selamat Pagi Indonesia Kota Batu Malang Jawa Timur. /pixabay/kalh/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) akan terus mengawal kasus tindakan rudapaksa dan perudungan di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Malang, Jawa Timur. 

KemenPPPA telah melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Timur terkait kasus hukum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk perlindungan puluhan siswa yang menjadi korban.

“Sejak kasus ini terinformasikan ke ruang publik pada 2021, KemenPPPA langsung berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dan Kota Batu. LPSK juga langsung turun memberikan perlindungan terhadap korban,” ujar Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, dalam keterangan persnya.

Baca Juga: Naik Status Penanganan ACT di Bareskrim Polri

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menurut Nahar, turut memberi perhatian dan menerima perkembangan terhadap penanganan kasus tersebut.

Menteri PPPA menurut Nahar, secara khusus  meminta agar dilakukan penegakan hukum sesuai Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan apabila terbukti pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya.

Kasus tersebut saat ini, tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang yang dilakukan secara tertutup mengingat perkara kesusilaan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 153 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Baca Juga: Wawasan Wiyata Mandala Sebagai Salah Satu Materi MPLS

Rencananya, pada 20 Juli 2022, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Batu, lalu sidang selanjutnya agenda penyampaian pembelaan (pledoi) atas tuntutan pidana JPU, oleh Tim Penasehat Hukum Terdakwa JE.

“Sebanyak lima belas (15) saksi korban telah diminta keterangannya sejak pemeriksaan di Polres Batu dan di dalam persidangan. Meski yang diminta keterangan hanya 15 saksi korban, namun diduga korban lebih dari 15 orang,” tutur Nahar.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x