Bupati Bandung Dadang Supriatna Berbagi Pengalaman Saat Laksanakan Perjalanan Spiritual Hajinya 

- 12 Juli 2022, 03:10 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat mencukur salah seorang jamaah setelah selesai melaksanakan rangkaian ibadah haji .
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat mencukur salah seorang jamaah setelah selesai melaksanakan rangkaian ibadah haji . /Instagram @dadangsupriatna/

 

PORTAL BANDUNG TIMUR  - Bupati Bandung Dadang Supriatna beserta istrinya, Hj. Emma Dety Permanawati  saat ini usai melaksanakan rangkaian puncak  ibadah haji di Tanah Suci Mekah Arab Saudi. Dirinya berbagi pengalaman tentang perjalanan spiritualnya

Dalam catatan dirinya kepada Portal Bandung Timur disela menjalankan ibadah haji, Bupati Dadang Supriatna menyebutkan bagi yang tamaatu yang sudah ada di Makkah maka niat ihramnya di Mekah. Bisa dilaksanakan di loby atau serambi hotelnya atau di bis sebelum berangkat ke Mina atau Arofah.

Kedua, wukuf di Arafah. Dijelaskan, wukuf artinya berhenti atau berdiam diri sejenak. Rukun haji ketiga, tawaf ifadah. Keempat, sa'i, kelima tahallul (mencukur) dan keenam, tertib.

Baca Juga: Rumah di Kampung Adat Kuta Ciamis Ludes Terbakar

Masih dalam catatannya,  melaksanakan  7 wajib haji, yaitu pertama, menarih niat di miqat, kedua mabit di Mudzdalifah sejenak di dalam waktu antara tengah malam dan subuhnya tanggal 10 Dzulhijjah. Ketiga, mabit di Mina setengah malam lebih pada malam 11, 12 bagi yang nafar awal, dan pada malam 13 bagi yang nafar tsani.

Keempat, melontar jumroh ‘Aqobah dengan 7 batu kecil kira-kira sebesar biji jagung ke bawah. Waktunya setelah tengah malam 10 Dzulhijjah terakhir magrib tanggal 13 Dzulhijjah.

Kelima, melontar jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah masing-masing 7 batu dengan tertib yang dilakukan pada tanggal 11,12 Dzulhijjah bagi yang nafar awal, dan tanggal 13-nya bagi yang  nafar tsani masing-masing waktunya setelah Dzuhurnya masing-masing harinya dan terakhirnya waktu melontar magrib tanggal 13 Dzulhijjah.

Baca Juga: Naik Status Penanganan ACT di Bareskrim Polri

Keenam, meninggalkan semua perkara yang diharamkan dilakukannya dalam ihrom. Ketujuh, tawaf wada bagi yang akan meninggalkan Mekah.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x