Jadwal Sholat dan Imsyakiyah untuk Kota Bnadung dan Sekitarnya 6 Syawal 1444 Hijriah, Kamis 27 April 2023

- 27 April 2023, 05:30 WIB
Mengerjakan puasa Ramadan wajib hukumnya, terkecuali bagi yang menderita sakit atau udzur dapat dilaksanakan puasa Qadha dan Fidyah.
Mengerjakan puasa Ramadan wajib hukumnya, terkecuali bagi yang menderita sakit atau udzur dapat dilaksanakan puasa Qadha dan Fidyah. /Portal Bandug Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Ayyamam ma’dudat, fa mang kana mingkum matidan au’ala safarin fa ‘iddatum mim ayyamin ukhar, wa’allazina yutiqunahu fidyatun ta’amu miskin, fa man tatawwa’a khairan fa hu khairul lah, wa an tasumu khairul lakuk ing kuntum ta’lamun.

Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

“Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surah Al Baqarah ayat 184, menunjukan bahwa puasa di Bulan Ramadan hukumnya wajib bagi siapapun tanpa terkecuali. Bahkan bagi mereka yang tidak mampu melaksanakannya sekalipun harus mampu membayarnya pada bulan-bulan selain Ramadan atau puasa Qadha dan kalau tidak mampu sama sekali berpuasa karena alasan sakit da udzur maka harus membayar dengan cara Fidyah,” terang Ustad Didi Saefulloh seoran pemuka agama di Palasari Kecamatan Cibiru Kota Bandung, terkait dengan ibadah Puasa Qadha.

Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsyakiyah untuk Kota Bandung dan sekitarnya 5 Syawal 1444 Hijriah Rabu 26 April 2023

Dikatakan Ustad Didi Saefulloh, mengerjakan puasa di luar bulan Ramadan untuk membayar puasa di bulan Ramadan, sebagaimana puasa di bulan Ramadan, hukumnya wajib. “Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surah Al Baqarah diatas, ‘Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain’,” ujar Ustad Didi Saefulloh.

Namun demikian dalam melaksanakan puasa Qadha tidak perlu dilakukan secara berturut-turut. Sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu allaihi wassalam dalam hadist riwayat Daruquthni, “Dari Ibnu Umar, Qadha (puasa) Ramadan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan.”

Berbeda dengan puasa sunnah, seperti puasa Syawal atau Senin Kamis yang  boleh berniat di pagi hari. Saat akan melaksanakan puasa Qadha diwajibkan berniat di malam hari atau sebelum Subuh, seperti halnya melaksanakan puasa wajib di bulan Ramadan.

Untuk niat puasa Qadha sebenarnya tidak perlu diucapkan atau dilafalkan secara lisan seperti puasa wajib di bulan Ramadan. Cukup niatkan saja di dalam hati bahwa esok hari akan melaksanakan puasa qadha.  

Namun demikian, tidak ada salahnya untuk diucapkan secara lisan atau lirih. Adapun niatnya,   Nawaitu shauma ghodin an qadha'I fardhi syahri romadhoona lillahi taala, yang artinya;  Aku berniat untuk meng-qadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah Ta'ala.

Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsyakiyah untuk Kota Bandung dan sekitarnya 3 Syawal 1444 Hijriah Senin 24 April 2023

Saat akan melaksanakan puasa Qadha, disunnahkan untuk makan sahur seperti halnya berpuasa di bulan Ramadan. Kemudian menahan lapar, haus, dan menghindari hal-hal yang dapat membatalkan ibadah puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari di waktu petang.

“Ingat, melaksanakan ibadah puasa Qadha untuk membayar puasa Ramadan yang tertunda atau batal dengan alasan tertentu dapat dilakukan tanpa berurutan waktunya. Karenanya dihari-hari yang diharamkan berpuasa dapat dihindari, seperti berpuasa pada waktu Idul Fitri, Idul Adha, dan hari Tasyrik pada tanggal 11 hingga 13 Dzulhijjah,” ujar Ustad Didi Saefulloh.

Sementara ketentuan membayar puasa Ramadan bagi yang tidak mampu karena alasan sakit atau udzur, maupun wanita yang tengah menyusui bayinya dengan cara Fidyah adalah memberi makan pada fakir miskin. Fidyah diberikan sesuai dengan jumlah waktu puasa yang tidak dapat dikerjakan atau dilaksanakan.

Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surah Al Baqarah ayat 184, yang artinya; “Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Ada pendapat, untuk besaran Fidyah yang diberikan, menurut ulama Malikiyah dan Syafi’iyah yaitu sebanyak 1 mud makanan atau beras atau gandum. Takaran 1 mud sama dengan 1,25 kilogram.

Sementara ulama Hanafiyah mengatakan kadar Fidyah yang wajib adalah dengan 1 Sha kurma dan bisa juga 1 Sha syair atau gandum atau hinthoh atau biji gandum. Ukuran 1 Sha kurma atau gandum sama dengan 4 mud dan jika dikonversikan ke dalam kilogram berarti, 4 x 1,25 kilogram atau sebanyak 5 kilogram.

“Seperti halnya saat melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan, saat melaksanakan puasa Qadha, juga disarankan melaksanakan ibadah-ibadah lainnya seperti yang dilaksanakan di bulan Ramadan. Semisal menjalankan sholat-sholat sunnah, bertadarus, berdzikir dan berholawat,” pungkas Ustad Didi Saefulloh. Berikut ini jadwal Sholat dan Imsakiyah untuk wilayah Kota Bandung dan sekitarnya 6 Syawal 1444 Hijriah Kamis 27 April 2023.

Jadwal sholat dan imsyakiyah untuk Kota Bnadung dan sekitarnya 6 Syawal 1444 Hijriah, Kamis 27 April 2023.
Jadwal sholat dan imsyakiyah untuk Kota Bnadung dan sekitarnya 6 Syawal 1444 Hijriah, Kamis 27 April 2023.
***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x