Ayo Jumatan, Jangan Sampai Dibutakan Hari dan Jauh Rezeki

- 19 Mei 2023, 11:32 WIB
Sholat Jumat berjamaah di masjid  wajib hukumnya  bagi setiap umat Muslim mukalaf laki-laki dewasa.
Sholat Jumat berjamaah di masjid wajib hukumnya bagi setiap umat Muslim mukalaf laki-laki dewasa. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsyakiyah untuk Kota Bandung dan Sekitarnya 25 Syawal 1444 Hijriah, Selasa 16 Mei 2023

Dalam hadits lainnya,  Rasulullah Shalallahu allaihi wassalam menyampaikan firman Allah Subhanhu Wa Ta’ala  tentang orang-orang yang meninggalkan sholat Jumat karena urusan perdagangan. “Wa iza ra’au tijaratan au lahwaninfaddu illaiha wa tarakuka qa’ima, qul ma’indallahi khairum minal lahwi wa minar tijarah, wallahu khairus raziqub.” Yang artinya, Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah: "Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan", dan Allah Sebaik-baik Pemberi rezeki.

Dalam hadist riwayat Muslim, “Jabir bin Abdullah menceritakan Nabi SAW menyampaikan khutbah dengan berdiri pada hari Jumat, tiba-tiba datanglah suatu kafilah dagang dari negeri Syam, maka jamaah pun berlarian menjemput kafilah itu, hingga yang tinggal di masjid hanya dua belas orang lagi."

"Maka diturunkanlah ayat ini (dalam Surat Al Jumu'ah ayat 11),  Dan apabila mereka melihat perdagangan atau permainan, mereka segera menuju kepadanya dan mereka tinggalkan engkau (Nabi Muhammad) sedang berdiri (berkhutbah). Katakanlah, apa yang ada di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perdagangan dan Allah pemberi rezeki yang terbaik." 

“Sebagai Muslim yang mukalaf laki-laki dewasa yang mampu menerima kewajiban melaksanakan sholat, wajib melaksanakan sholat Jumat. Sekalipun mereka dalam keadaan sedang bekerja, berbisnis, belajar, dan kesibukan lainnya, sebagaimana disebutkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surah Al Jumu’ah,” ujar Ustad Didi Saefulloh.

Ada diantara umat Muslim yang diperbolehan meninggalkan sholat Jumat dikarenakan uzur syar'I. “Seperti sakit, wanita, dan anak kecil, sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu allaihi wassalam dalam hadist riwayat Abu Dawud yag artinya; ‘sholat Jumat adalah wajib bagi setiap Muslim dengan berjamaah kecuali empat orang, hamba sahaya, wanita, anak kecil, dan orang sakit’,” ujar Ustad Didi Saefulloh.

Termasuk kebolehan mereka meninggalkan shalat Jumat dikarenakan dalam keadaan wabah penyakit dan dalam keadaan musafir (perjalanan). “Seorang musafir tidak punya kewajiban untuk mendirikan shalat Jum’at, ia tidak punya kewajiban untuk mendirikan shalat Jum’at pada saat ia safar, ia juga tidak punya keharusan sholat ketika ia berada di jalan.

Rasulullah Shalallahu allaihi Wassalam tidak pernah melakukan shalat Jumat saat safar. Dan tidak ada yang pernah mengetahui beliau melakukannya. Yang dimaksud dalam bahasan kita adalah musafir mendirikan sholat Jumat sendiri. Ini jelas tidak dituntunkan. Jika para musafir mendirikan sholat Jumat bersama mereka sendiri, maka sholatnya tidak sah menurut pendapat empat madzhab,” pungkas Ustad Didi Saefulloh.***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x