Sufmi Dasco, RUU TPKS Tidak Disahkan Agar Kejadian Tindak Kejahatan Seksual Tidak Marak

11 Januari 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi kejahatan seksual pada anak. Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak buru-buru disahkan agar hasilnya lebih baik. /pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepolisian Sektor Metro Setiabudi berhasil mengamankan Edi Warman alias Ayah Ndut pelaku pemerkosaan anak perempuan usia 9 tahun. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad datang langsung untuk memastikan bahwa pelaku benar-benar sudah diamankan.

“Benar sudah kita amankan (pelaku pemerkosa anak perempan 9 tahun). Ternyata, tersangka E juga diduga pernah melakukan aksi yang sama, pada tiga tahun silam,” jelas Kanit Reskrim Polsek Metro Setiabudi, Kompol Lucky Carvarino, saat berbincang dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang datang langsung ke Mapolsek Metro Setiabudi.

Dikatakan Lucky Carvarino, tersangka E  maupun ibu korban mengaku sekitar tiga tahun yang lalu, yang bersangkutan pernah melakukan pelecehan seksual dengan meraba-raba tubuh keponakannya yang berasal dari Padang. Tepatnya sekitar tahun 2019," tambah Lucky Carvarino.

Baca Juga: Menkes Budi, Pemerintah Beri Pelayanan Jasa Konsultasi dan Pengobatan Gratis Bagi Pasien Omicron

Menurut Lucky Carvarino, peristiwa pelecehan tiga tahun silam tidak dibawa ke jalur hukum. Pihak keluarga korban memilih menyelesaikannya secara kekeluargaan.

"Hanya saja diselesaikan dengan cara kekeluargaan, dan semenjak kejadian itu, keponakannya langsung dipulangkan ke Padang. Tidak sampai ke jalur hukum," ujar Lucky Carvarino.

Dikatakan Lucky Carvarino, tempat kejadian perkara (TKP) kedua kejadian adalah sama, yaitu di kamar tersangka E. "Saat kejadian pelecehan, keponakan tersangka dari Padang berusia 15 tahun (tahun 2019, red)," ujar Lucky Carvarino.

Baca Juga: Aduh, di Soreang Satu Keluarga Terpapar Omicron Transmisi Pelaku Perjalanan Luar Negeri dari Afrika

Sementara peristiwa pemerkosaan yang dilakukan Ndut yang tiada lain paman korban pada Senin 3 Januari 2022 berawal dari kecurigaan N (47) ibu korban yang melihat uang Rp25 ribu. Saat ditanya anaknya yang baru berusia 9 tahun menangis dan mengatakan uang berasal dari pamannya.

Ibu korban merasa curiga lalu memeriksa kemaluan putrinya. Karena merasa yakin maka kejadian dilaporkan ke pihak kepolisian.  

“Ibu korban berinisial N (47) bersama anak akan kembali mendatangi Polsek Setiabudi, pemanggilan itu mengetahui kondisi Psikologi anak. Setelah itu,  kita lakukan pemeriksaan dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak). Untuk dicek bagaimana psikologi korban dan akan dilakukan trauma healing," terang Lucky Carvarino.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait penanganan kasus pemerkosaan anak berusia 9 tahun di Polsek Metro Setiabudi. Kedatangannya untuk memastikan penaganan kasus tindak kejahatan asusila ditangani sesuai hukum dan bertemu langsung dengan keluarga korban.

Baca Juga: Bertahan, Harga Minyak Goreng Curah di Kota Cimahi

“Orang tua korban yang hanya tinggal dengan anaknya telah menceritakan masalah kekerasan seksual yang dilakukan oleh keluarga dekat atau paman ipar daripada anak tersebut yang masih berumur 9 tahun. Dan ini ternyata kejadian bukan baru sekali ini, (tapi sudah) yang kedua kali,” ujar Sufmi Dasco Ahmad.

Menurut mengakuan ibu korban kepada Sufmi Dasco Ahmad, korban selain diimingi-imingi dengan uang juga dengan ancaman. Sehingga menyebabkan korban kemudian tidak berdaya.

Terkait dengan maraknya kejahatan seksual, Sufmi Dasco Ahmad,  memastikan DPR RI sangat berkomitmen untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk menjadi Undang-undang. “Jadi kalau ada yang bilang bahwa DPR memperlambat segala macam, itu tidak betul. Bahwa usulan atau inisiatif undang-undang itu justru berasal dari DPR RI dan ini kita akan bikin, kita akan buat Undang-undang itu dengan bagus,” tegas Sufmi Dasco Ahmad.

Dikatakan Sufmi Dasco Ahmad, RUU TPKS tidak terburu-buru disahkan dengan alasan agar benar-benar bagus.  “Kemarin itu saya pikir bukan kita tidak mau cepat (mengesahkan), tapi kita tidak mau buru-buru supaya menjadi undang-undang yang bagus. Karena kita tidak mau kejadian seperti ini berulang, berulang dan berulang lagi terjadi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur pada khususnya,” tegas Sufmi Dasco Ahmad yang juga sebagai Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku).

Ditegaskan Sufmi Dasco Ahmad, dengan dibahas di Rapat Paripurna, diharapkan RUU TPKS akan disepakati oleh semua Fraksi. “Saya pikir dengan dibawa ke Rapat Paripurna tentu itu akan membuat Rancangan Undang-Undang tersebut disepakati oleh semua Fraksi, karena nanti kalau sudah diparipurnakan, itu akan membuka jalan pembahasannya dan tentunya pembahasan itu akan melibatkan semua fraksi yang ada di DPR RI,” pungkas Sufmi Dasco Ahmad. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno

Tags

Terkini

Terpopuler