Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Jadi Sasaran Tahap Pertama Vaksinasi COVID-19

- 24 November 2020, 20:00 WIB
Tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya jadi prioritas tahap pertama vaksinasi Covid-19.
Tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya jadi prioritas tahap pertama vaksinasi Covid-19. /Portal Bandung Timur/May Lodra/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Persiapkan pelaksanaan vaksin COVID-19 secara menyeluruh tengah dilakukan pemerintah. Surat edaran tentang Kesiapan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 telah dikirimkan.

Dalam keterangan persnya, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Prof. Abdul Kadir mengatakan hingga kini pemerintah terus mempersiapkan pelaksanaan vaksi COVID-19 diseluruh wilayah Indonesia. 

“Untuk pelaksanaannya telah dikirimkan surat edaran tentang Kesiapan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19,” terang Abdul Kadir, sebagaimana dikutip Portal Bandung Timur dari situs resmi kemkes.go.id Selasa 24 November 2020.

Baca Juga: Sistem Peringatan Dini Gempa dan Tsunami Dipasang di Pulau Siberut

Baca Juga: 2.356.412 Pemilih di Kabupaten Bandung Akan mencoblos di 6.874 TPS

Menurut Abdul Kadir, surat edaran ditujukan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten dan kota serta provinsi di seluruh Indonesia. Sasaran penerima vaksinasi adalah masyarakat indonesia dengan kriteria berusia 18-59 tahun dan memiliki kondisi tubuh yang sehat.

“Jumlah vaksin saat ini tidak akan mencukupi untuk mengimunisasi seluruh masyarakat Indonesia. Maka pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan secara bertahap” terang Abdul Kadir.

Diterangkan Abdul Kadir, tahap pertama akan dilaksanakan dengan prioritas sasaran tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya. Pada tahap pertama vaksi juga diberikan pada pelayanan publik’ termasuk TNI/Polri dan aparat hukum.

Baca Juga: Tol Serang-Panimbang Seksi 1 Siap Dukung Mudik Lebaran 2021

Baca Juga: 22.100 Lembar Sertifikat dari Target 45 Ribu Lembar Sertifikat Tanah di Kabupaten Bandung

“Untuk memastikan pelaksanaan vaksinasi tersebut berjalan baik, diperlukan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan. Fasilitas pelayanan kesehatan yang akan melaksanakan vaksinasi COVID-19 meliputi Puskesmas dan jaringannya, rumah sakit dan klinik milik pemerintah (kementerian/lembaga/TNI/Polri/Pemda) dan swasta, serta kantor kesehatan pelabuhn,” ujar Abdul Kadir.

Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut menurut Abdul Kadir, meliputi ketersediaan sumber daya manusia kesehatan, rantai dingin (cold chain). Juga prasarana untuk mempertahankan mutu vaksin serta pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca imunisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (heriyanto)***

 

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x