Atas perbuatan Terdakwa SS yang demikian sadis Mahkamah Agung RI memutus, pada putusan Nomor 888 K/Pid/2020 yang amarnya berbunyi, Mengadili, Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum PADA Kejaksaan Negeri Kota Malang tersebut.
Kedua, Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa SS tersebut.
Ketiga, Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 504/PID/2020/PT.SBY tanggal 24 April 2020 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 535/Pid.B/2019/PN.Mlg tanggal 26 Februari 2020 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana MATI.
Baca Juga: FIFA Tunda Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup 2021 Indonesia.
Maka dapat kita ketahui bahwa pertimbangan dari Mahkamah Agung bukanlah semata-mata untuk menghukum mati, namun dilakukan karena terdakwa SS dinilai tidak manusiawi mulai dari memotong bagian-bagian organ korban, melakukan tanpa rasa dan dilakukan dengan tenang ( baca juga putusan PN malang), memperlakukan korban sebagai pelacur, dan tidak ada alasan-alasan yang meringankan. (Mfahmi)***