Berkekuatan Tetap Pembunuh Sadis Sempat Viral Ini Semula Dihukum 20 Tahun Berubah Menjadi…

- 26 Desember 2020, 21:00 WIB
/Eliene Meyer/Pixabay/

Atas perbuatan Terdakwa SS yang demikian sadis Mahkamah Agung RI memutus, pada putusan Nomor 888 K/Pid/2020 yang amarnya berbunyi, Mengadili, Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum PADA Kejaksaan Negeri Kota Malang tersebut.

Kedua, Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa SS tersebut.

Ketiga, Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 504/PID/2020/PT.SBY tanggal 24 April 2020 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 535/Pid.B/2019/PN.Mlg tanggal 26 Februari 2020 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana MATI.

Baca Juga: FIFA Tunda Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup 2021 Indonesia.

Maka dapat kita ketahui bahwa pertimbangan dari Mahkamah Agung bukanlah semata-mata untuk menghukum mati, namun dilakukan karena terdakwa SS dinilai tidak manusiawi mulai dari memotong bagian-bagian organ korban, melakukan tanpa rasa dan dilakukan dengan tenang ( baca juga putusan PN malang), memperlakukan korban sebagai pelacur, dan tidak ada alasan-alasan yang meringankan. (Mfahmi)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Mahkamah Agung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x