Setelah Minum MINOL Sekumpulan Orang Mengeroyok Warga di Pos Kamling

- 1 Januari 2021, 10:00 WIB
/Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR – MINOL seringkali menjadi pemicu dari tindak pidana, salah satunya adalah kekerasan, seperti yang dilakukan oleh pria berinisial RW. Dilansir dari putusan3.mahkamah.agung.go.id RW, VA(DPO) dan HP (DPO) melakukan pengeroyokan terhadap warga di Pos Kamling yang saat itu dalam pengaruh minuman keras.

Semua berawal dari saat ketiga orang tersebut meminum MINOL kemudian mendekati warga yang sedang asyik bermain kartu di sebuah Pos Kamling di daerah Cilacap.

Mereka bertiga kemudian meminta warga untuk memberikan uang untuk membeli rokok, namun warga menolaknya dan tidak memberikan uang.

Baca Juga: Progres Program PEN Mencapai Rp502,71 Triliun

Merespon dari penolakan tersebut, ketiga orang tersebut melepaskan kemarahannya dengan merusak Pos Kamling.

Melihat perbuatan pelaku, seorang berinisial J datang untuk menegur supaya berhenti melakukan perbuatan tersebut, namun J dipukul kepalanya menggunakan kursi biru.

Melihat hal tersebut seorang berinisial G datang untuk melerai, namun G pun dihantam dengan menggunakan kursi sebanyak dua kali.

Baca Juga: Kabupaten Bekasi Mendapat Pinjaman PEN Rp60 Milyar Bunga Nol Persen

Kemudian datanglah PH, namun PH pun dipukul menggunakan tinju oleh RW sebanyak empat kali dan dilanjutkan oleh VA sebanyak tiga kali, HP pun ikut memukul korban sebanyak satu kali. Atas perbuatan mereka para korban menderita luka-luka di sekujur tubuhnya.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Mahkamah Agung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x