Masyarakat Harus Diberi Pemahaman Tentang Ekstrimisme

- 19 Januari 2021, 17:30 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin /foto dokumen man/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah diminta menjabarkan secara rinci kegiatan-kegiatan yang termasuk kategori ekstremisme agar tidak menjadi salah tafsir dan munculnya stigmatisasi di tengah masyarakat. Pemerintah juga diminta untuk memberikan informasi dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai pemahaman dan keterampilan dalam mencegah ektrimisme, sehingga dapat membangun kesadaran masyarakat untuk ikut berpartisipasi.

Pernyataan disampaian Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE). "Pemerintah harus menjelaskan kategori hukuman atau pelanggaran apa yang dapat mengarah kepada pidana kepada terduga ekstrimis," jelas Azis dalam keterangannya pada media Selasa 19 Januari 2021.

Baca Juga: Israel Menolak, Puan Maharani Menjawab

Disampaikan Azis, Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Dasar dikeluarkannya Perpres tersebut sebagaimana tercantum dalam Perpres yang diunggah di laman resmi dpr.go.id; 

Baca Juga: Dipenjarakan Sejak Maret 2020, 5 ABK Akhirnya Pulang

  1. Bahwa seiring dengan semakin meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di lndonesia, telah menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional.
  2. Bahwa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan suatu strategi komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan;
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf d. Perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2O2O-2O24.(heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x