Diperluas Penerapan PPKM di Denpasar Bali

- 19 Januari 2021, 19:00 WIB
Selasa 19 Januari, Giat Patroli Shift Pagi Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) melaksanakan patroli Wilayah yakni ke tempat usaha guna mengecek apakah sudah sesuai dengan Protokol Kesehatan yang berlaku saat ini, Giat patroli wilayah perkantoran dan Sidak Masker di Wilayah Desa Sanur Kaja.
Selasa 19 Januari, Giat Patroli Shift Pagi Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) melaksanakan patroli Wilayah yakni ke tempat usaha guna mengecek apakah sudah sesuai dengan Protokol Kesehatan yang berlaku saat ini, Giat patroli wilayah perkantoran dan Sidak Masker di Wilayah Desa Sanur Kaja. /Humas Kota Denpasar/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar semula menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di desa/kelurahan kini diperluas mencapai dusun/lingkungan. Kodisi ini mengingat tingkat penularan dan penambahan kasus positif di Kota Denpasar terus meningkat.

"Dari hasil evaluasi, maka kami Satgas Covid-19 Kota Denpasar memutuskan untuk memperluas cakupan PPKM dengan melibatkan Satgas desa/kelurahan serta dusun dan lingkungan, hal ini mengingat tingkat penularan dan penambahan kasus positif di Kota Denpasar terus meningkat," ujar Ketua Harian Satgas  Covid-19 Kota Denpasar, I Made Toya kepada awal media seusai Rapat Koordinasi di Jaya Sabha Denpasar.

PPKM di Kota Denpasar yang awalnya berlangsung dari tanggal 11 hingga 25 Januari, akan diperpanjang sehingga berlangsung selama satu bulan sejak 18 Januari - 18 Februari 2021 dengan cakupanya juga diperluas dengan melibatkan satgas dusun, lingkungan, dan banjar.

Baca Juga: Kematian Ibu dan Bayi di Kota Bandung, Ini Penyebabnya

Penerapan prokes di sektor perkantoran, sekolah, upacara keagamaan, sektor esensial, kegiatan sosial budaya dan kegiatan usaha dilakukan secara gotong royong oleh masyarakat dibawah pengawasan satgas banjar, dusun lingkungan dan desa adat dan bersinergi dgn TNI dan Polri.

I Made Toya menambahkan bahwa dalam PPKM tak ada pelarangan melakukan aktivitas bagi masyarakat. Hal ini berbeda dengan PSBB yang sama sekali tidak mengijinkan adanya kegiatan masyarakat.

Selama PPKM, kapasitas perkantoran dibatasi hanya sampai 50 persen, baik karyawan ASN, BUMN/BUMD maupun swasta, serta pembatasan jam operasional tempat-tempat usaha seperti cafe, mall, swalayan maupun warung hanya sampai pukul 21.00 WITA.

Baca Juga: Kaji Ulang Kenaikan Tarif Tol

Dalam penerapan PPKM terdapat pengecualian terhadap fasilitas yang bersifat esensial seperti pasar rakyat yang menyediakan kebutuhan pokok masyarakat, SPBU, PLN atau sektor energi dan juga Rumah Sakit.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Kota Denpasar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x