Diperluas Penerapan PPKM di Denpasar Bali

- 19 Januari 2021, 19:00 WIB
Selasa 19 Januari, Giat Patroli Shift Pagi Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) melaksanakan patroli Wilayah yakni ke tempat usaha guna mengecek apakah sudah sesuai dengan Protokol Kesehatan yang berlaku saat ini, Giat patroli wilayah perkantoran dan Sidak Masker di Wilayah Desa Sanur Kaja.
Selasa 19 Januari, Giat Patroli Shift Pagi Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) melaksanakan patroli Wilayah yakni ke tempat usaha guna mengecek apakah sudah sesuai dengan Protokol Kesehatan yang berlaku saat ini, Giat patroli wilayah perkantoran dan Sidak Masker di Wilayah Desa Sanur Kaja. /Humas Kota Denpasar/

Sektor esensial yang diperbolehkan tetap beroperasi seratus persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat meliputi sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan.

Juga konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional serta untuk kebutuhan sehari-hari sesuai pengaturan Sektor Esensial Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional terkait Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat. (adi Hermanto)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Kota Denpasar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x