Hasim, Jangan Main-main Sebarkan Informasi Bansos

- 21 Juli 2021, 11:24 WIB
Infografis layanan informasi untuk masyarakat terkait Bansos yang dikeluarkan Kemensos untuk menangkal informasi bohong (hoaks).
Infografis layanan informasi untuk masyarakat terkait Bansos yang dikeluarkan Kemensos untuk menangkal informasi bohong (hoaks). /Sumber Humas Kemensos RI

PORTAL BANDUNG TIMUR - Masyarakat dihimbau untuk tidak bermain-main dengan memberi informasi hoaks khususnya terkait bantuan sosial (bansos) apalagi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.  Kementerian Sosial akan melakukan proses hukum terhadap pelaku penyebar berita bohong (hoaks) yang mengatasnamakan Kemensos.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemensos RI Hasim, di Jakarta terkait dengan telah diamankannya pelaku pembuat website https://subsidippkm.online. Langkah tegas kepolisian merupakan respon terhadap laporan Kemensos terkait penyebaran berita palsu (hoaks) oleh situs tersebut, pekan lalu.

“Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian yang dengan sigap, dan sangat mendukung respon cepat dan tegas dari Polri yang menempuh langkah-langkah penegakan hukum dengan mengamankan pelaku. Semoga langkah penegakan hukum tersebut memberikan efek jera pelaku dan pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa,” ujar Hasim.

Baca Juga: 115 Nakes Cianjur dan Keluarga Jalani Isoman di RSUD Cimacan

Disampaikan Hasim, saat ini seluruh energi dan fokus perhatian negara termasuk Kemensos tengah diarahkan untuk membantu meringankan beban masyarakat terdampak pandemi. “Konten tersebut sangat mengganggu dan mencederai upaya keras dalam penanganan pandemi karena meresahkan dan mengganggu kepercayaan publik kepada pemerintah,” jelas Hasim.

Kemensos menurut Hasim, atas arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini, jajaran Kemensos melakukan proses hukum terhadap pelaku penyebar berita bohong (hoaks) yang mengatasnamakan Kemensos.  Laporan kepada penegak hukum dilakukan dengan pertimbangan, konten tersebut dinilai telah mencemarkan nama baik Kemensos yang kini tengah mendapat penugasan di bidang perlindungan sosial terhadap masyarakat terdampak pandemi.

Hingga atas laporan Kemensos, jajaran Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku. Kemensos melalui Biro Hukum membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya pada Kamis 8 Juli 2021 lalu .

Melalui konferensi pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, pelaku beraksi sejak bulan November 2020. Dari aksinya, pelaku meraup untung dari iklan sebesar sekitar Rp1,5 miliar.  "Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 35 jo pasal 51 UU Informasi dan Transaksi Elektronika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Hasim mengulang keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Covid-19 Hari Ini, Jawa Barat Salip DKI Jakarta

Dalam menjalankan aksinya, pelaku meembagikan pesan berantai melalui tautan https://subsidippkm.online/pembagian-subsidi ?PPKMjuli#1625657777787. Situs ini telah mengedarkan pesan berantai yang berisi form pendaftaran bantuan sosial PPKM Rp300.000 dengan cara menjawab beberapa pertanyaan.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x