Indonesia Darurat Minuman Beralkohol, Konsumsi Minuman Beralkohol di 32 Provinsi Meningkat  

- 12 Agustus 2021, 21:07 WIB
Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI DR. H. Deding Ishak, saat menghadiri  Mudzakarah Hukum   yang diselenggarakan Majelis Ulama Indonesia.
Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI DR. H. Deding Ishak, saat menghadiri Mudzakarah Hukum yang diselenggarakan Majelis Ulama Indonesia. /Foto : Istimewa

PORTAL BANDUNG TIMUR - Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengadakan kegiatan Mudzakarah Hukum untuk mengkaji Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. Saat ini MUI menyatakan Indonesia telah mengalami darurat minuman beralkohol dan diserukan urgensi RUU Larangan Minuman Bealkohol.

Diungkapkan Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI DR. H. Deding Ishak kepada Portal Bandung Timur, Kamis 12 Agustus 2021 bahwa saat ini MUI tengah melaksanakan mudzakarah hukum untuk mengkaji untuk RUU Larangan Minuman Beralkohol. " Karena ini sangat darurat, Indonesia saat ini dalam kondisi darurat minuman beralkohol," tegas Deding Ishak.

Dikatakan Deding Ishak, berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, dalam sepuluh tahun terakhir rata-rata konsumsi alkohol nasional mengalami peningkatan. Sehingga menjadi ancaman bagi keselamatan generasi penerus bangsa. 

Baca Juga: Erupsi Merapi Luncurkan Awan Panas Hingga Menjangkau Candi Borobudur, Mendut dan Pawon

"Dari 35 provinsi yang disurvei, konsumsi alkohol hanya berkurang di 3 provinsi saja, yakni Kepulauan Riau (Kepri), Sumatera Selatan (Sumsel), dan Jambi. Sedangkan di 32 provinsi lainnya, jumlah konsumsi alkohol bertambah," ujar Deding Ishak.

Beriringan dengan meningkatnya konsumsi alkohol nasional, menurut Deding Ishak, korban tewas akibat miras oplosan juga semakin banyak. "Menurut riset Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), sepanjang tahun 2008-2013 ada sekitar 230 korban tewas akibat mengonsumsi miras tak berizin. Kemudian di tahun 2014-2018, jumlah korbannya naik dua kali lipat hingga mencapai sekitar 540 orang," ujar Deding Ishak.

Meskipun demikian, menurut Deding Ishak, sampai saat ini belum ada pengaturan terkait konsumsi minuman beralkohol secara komprehensif. Pengaturan terkait konsumsi minuman beralkohol sampai saat ini masih tersebar mulai dari tingkat peraturan perundang-undangan sampai pada peraturan daerah. 

Baca Juga: Paling Lambat Tahun 2060 Target NZE di Indonesia

"Peraturan yang ada tersebut belum mengatur konsumsi minuman beralkohol secara spesifik dan komprehensif. Mulai dari produksi, peredaran sampai pengonsumsian beserta upaya perlindungan dari efek negatif minuman beralkohol," terang Deding Ishak.

Diungkap Deding Ishak,   peraturan perundang-undangan terkait konsumsi minuman beralkohol yang ada sampai saat ini antara lain, peraturan yang berkaitan dengan larangan minuman beralkohol, peraturan yang terkait dengan investasi industri, izin usaha, minuman beralkohol, pengenaan cukai, tindak kriminal sebagai efek dari mengonsumsi minuman beralkohol, dan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur minuman berlakohol.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah