Fatwa MUI, Haram Menggunakan Masker Saat Ihram Haji

- 21 Maret 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi masker. /PIXABAY
Ilustrasi masker. /PIXABAY /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang pemakaian masker bagi umat islam saat sedang ihram pelaksaan ibadah haji. Pemakaian masker untuk perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya adalah haram.

Demikian disampaikan Majelis Ulama Indonesia dalam rilis fatwanya bahwa terkait pemakaian masker saat ihram ibadah haji telah tertuang dalam Fatwa MUI yang dikeluarkan dan telah ditetapkan dalam musyawarah nasional ke-10 MUI di Jakarta Kamis 26 November 2020 lalu.

Fatwa ini ditandatangani oleh Komisi Bidang Fatwa MUI yang diketuai Hasanuddin dan Sekretaris KH. Asrorun Ni'am Sholeh. Yang isinya menyatakan hahwa pemakaian masker untuk perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya adalah haram.

Baca Juga: Suro, Harimau Sumatera Dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Leuser

Hal itu dikarenakan termasuk pelanggaran terhadap larangan ihram atau mahdzurat al-ihram. “Akan tetapi, jika keadaan darurat atau kebutuhan mendesak, memakai masker bagi perempuan hukumnya boleh (mubah), sedangkan memakai masker bagi laki-laki yang berihram haji atau umrah hukumnya boleh (mubah)," KH. Asrorun Ni'am Sholeh.

Ditegaskan dalam fatwa MUI tersebut, kadaan darurat atau kebutuhan mendesak yang dimaksud terdiri dari tiga poin. Pertama, adanya penularan penyakit yang berbahaya, adanya cuaca ekstrim atau buruk, dan ketiga adanya ancaman kesehatan yang apabila tidak memakai masker dapat memperburuk kondisi kesehatan.

Baca Juga: Pemerintah Plin Plan, Warga Pasang Badan Pertahankan Kawasan Situs Kabuyutan Galunggung

MUI pun memberikan rekomendasi agar pemerintah dan semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan ibadah haji dan umrah untuk lebih memperhatikan dan menjaga kesehatan para jamaah. Selain itu, jamaah yang akan menggunakan masker hendaknya memilih masker yang suci dan sesuai standar kesehatan yang berlaku. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x