Perintah Kapolri Tindak Pinjol Ilegal, Masyarakat Bilang Jangan Hanya Statemen

- 13 Oktober 2021, 08:33 WIB
Ilustrasi pinjaman online
Ilustrasi pinjaman online /Pixabay/JoshuaWoroniecki

PORTAL BANDUNG TIMUR – Perintah Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran di bawahnya di Tanah Air untuk menindak tegas Pinjaman Online (Pinjol) ilegal, mendapat dukungan dari masyarakat.

Hal itu terlihat dari beberapa komentar di akun media sosial Divisi Humas Mabes Polri, di bawah postingan soal perintah kapolri tersebut.

Habisin.. Kalo perlu ga usah ada pinjol"an.. Banyak iklan di media sosial.. Bikin meresakan dan menganggu,” tulis pemilik akun andysetiawan.

Bahkan masyarakat berharap, bukan hanya pinjol ilegal yang diberantas, melainkan juga pinjol resmi, karena sudah sama-sama meresahkan.

Ilegal & Legal udah ga ada bedanya pak, sama² meresahkan,” tulis callmejohn_16

Namun demikian, tak sedikit pula yang meragukan statemen kapolri tersebut.

Baca Juga: Ulasan Ikatan Cinta Selasa, Balas Dendam Irvan, Kebingunan Mama Rosa

Yakin kah?? Tetangga lapor , trus polisi setempat cuman bilang "Ganti nomor aja bu beres, biar ga di tlpnin terus,” tulis joshuadaveseptian

Tindakan tegas yang dimaksud disini seperti tindakan apa? melacak? menangkap? mempidanakan operator pijol illegal? atau tindakan ngomong saja,” tanya akun beedee.action.

Saya lebih percaya omongan hansip...tanya alamat di kasih ujuk detail tempatnya,” tulis ferdyansyah2311.

Kemarin, seperti diposting Divisi Humas Polri, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, M.Si.,memerintahkan kepada seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menindak tegas Pinjaman Online (Pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat.

Baca Juga: Waspada Penipuan Lewat Pesan Singkat, Dalihnya Dapat Subsidi PPKM

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, maupun represif," ujarnya.

Menurut kapolri, para pelaku kejahatan pinjol kerap kali memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa pinjol tersebut.

Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. “Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar," tambah Kapolri. (ap sutarwan)***

Editor: Aam Permana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah