Majelis Masyayikh Terbentuk, Sebagai Bentuk Kehadiran Negara Terhadap Pesantren

- 31 Desember 2021, 07:00 WIB
Menteri Agama  Yaqut Cholil Qoumas  memberikan ucapan selamat pada sembilan anggota Majelis Masyayikh untuk masa bakti 2021-2026 
Menteri Agama  Yaqut Cholil Qoumas  memberikan ucapan selamat pada sembilan anggota Majelis Masyayikh untuk masa bakti 2021-2026  /Humas Kemenag/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Majelis Masyayikh terbentuk sebagai rekognisi negara terhadap kekhasan pendidikan pesantren melalui proses penjaminan mutu yang dilakukan dari, oleh, dan untuk pesantren. Pesantren merupakan lembaga independen yang tidak boleh mendapatkan intervensi dari pihak manapun, termasuk negara.

Hal tersebut ditegaskan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas  usai mengukuhkan sembilan Kiai terpilih menjadi Majelis Masyayikh, Kamis 30 Desember 2021 di Auditorium HM Rasjidi, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta.  “Ini bukan bentuk intervensi  negara terhadap pesantren, sebaliknya ini merupakan bentuk kehadiran negara,” tegas Menag  Yaqut Cholil Qoumas.

Disampaikan  Yaqut Cholil Qoumas, penetapan Majelis Masyayikh  sudah cukup lama. “Karena saya memastikan tidak ada peluang intervensi negara, saya tidak menginginkan UU Pesantren dan turunannya menjadi peluang intervensi," tambah Yaqut Cholil Qoumas.

Ditegaskan  Yaqut Cholil Qoumas, pesantren merupakan lembaga independen yang tidak boleh mendapatkan intervensi dari pihak manapun, termasuk negara. Karenanya, keberadaan Majelis Masyayikh sebagai bentuk dari rekognisi negara terhadap kekhasan pendidikan pesantren melalui proses penjaminan mutu yang dilakukan dari, oleh, dan untuk pesantren sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. 

Baca Juga: Siti Nadia Tarmidzi, Omicron Berkembang Pertimbangkan Bepergian ke Luar Negeri

"Saya menjamin dalam pelaksanaan UU Pondok Pesantren ini kita harus menutup semua peluang intervensi negara terhadap pesantren. Pesantren adalah lembaga yang independen. Pemerintah harus hadir dalam (pengembangan) pesantren. Tetapi negara tidak boleh mengintervensi," tegas Yaqut Cholil Qoumas.

Mekanisme pemilihan Majelis menurut Yaqut Cholil Qoumas, dilakukan  Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang berasal dari unsur pemerintah, dan asosiasi pesantren berskala nasional. "Proses panjang telah dilakukan untuk dapat menetapkan anggota Majelis Masyayikh, dimulai dari pembentukan AHWA, penjaringan calon, sampai akhirnya mereka yang dipilih berdasarkan rumpun ilmu agama Islam," jelas Yaqut Cholil Qoumas.

Rumpun ilmu agama Islam yang dimaksud menurut Yaqut Cholil Qoumas,  mencakup, Al-Qur’an dan ilmu Al-Qur’an, Tafsir dan Ilmu Tafsir, Hadis dan Ilmu Hadis. Kemudian Fikih dan Ushul Fikih, Akidah dan Filsafat Islam, Tasawuf dan Tarekat, Ilmu Falak, Sejarah dan Peradaban Islam, serta Bahasa dan Sastra Arab. 

Baca Juga: Hendra Kurniawan, 26 Kasus Viral di Wilayah Hukum Polresta Bandung Terungkap

"Selaku Menteri Agama, saya berpandangan bahwa ini adalah hasil terbaik dari ikhtiar kita semua, teriring harapan yang disematkan kepada anggota Majelis Masyayikh yang terpilih untuk dapat membawa Pendidikan Pesantren menjadi makin unggul dalam menjawab tantangan zaman," ujar Yaqut Cholil Qoumas.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x