Kemenag Gunakan Data Kependudukan Kemendagri untuk Aplikasi EMISI 4.0

- 30 Desember 2021, 19:41 WIB
Infografis aplikasi EMISI 4.0 Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Infografis aplikasi EMISI 4.0 Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. /Sumber Kemenag/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam lakukan kerjasama pemanfaatan data kependudukan dengan Kementerian Dalam Negeri.  Dirjen Pendidikan Islam akan memanfaatkan data kependudukan untuk mendukung layanan verifikasi dan validasi data peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.

“Kita melakukan kerjasama terkait pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan dan kartu tanda penduduk elektronik. Kerjasama dijalin Kemenag dan Kemendagri untuk mendukung layanan verifikasi dan validasi data peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan binaan Ditjen Pendis," ujar Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Prof. Dr. H. Muhammad Ali Ramdhani.

Disampaikan Muhammad Ali Ramdhani, Ditjen Pendis telah mengembangkan sistem pendataan melalui aplikasi EMIS 4.0. Sistem yang merekam data individu siswa, guru, dan tenaga kependidikan pada Raudhatul Athfal/Madrasah, santri dan ustadz Pendidikan Diniyah/Pondok Pesantren.

Baca Juga: UPTUDATE, 5 Kali Gempa Bumi Pagi Ini, Gempa di Barat Laut Maluku Dirasakan Hingga Darwin Australia

Selain itu juga data mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Serta guru dan dosen Pendidikan Agama Islam.

“Data tersebut berupa Nomor Induk Siswa (NIS), Nomor Induk Mahasiswa (NIM), Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Statistik,” ujar Muhammad Ali Ramdhani.

Demgan kerjasama yang dilakukan keduabelah pihak menurut Muhammad Ali Ramdhani, data-data Ditjen Pendis akan diintegrasikan berdasarkan nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mekanisme web service. "Proses integrasi dengan data Dukcapil ini merupakan langkah awal, ke depan aplikasi EMIS 4.0 juga akan diintegrasikan dengan sistem pendataan lembaga lain berbasis NIK. Kegiatan ini sekaligus mensukseskan program Single Identity Number," ujar  Muhammad Ali Ramdhani.

Dijelaskan  Muhammad Ali Ramdhani, aplikasi EMIS 4.0, merupakan bagian dari program Madrasah Reform yang bertujuan menyediakan data yang valid dan akurat untuk pengambilan keputusan. Di antaranya kebijakan terkait alokasi anggaran BOS, PIP/KIP dan BOPTN.

Baca Juga: Aswin Sipayung, Pelaku Prostitusi Online Terus di Buru

“Dengan pengintegrasian data, maka akan menutup kemungkinan tercatatnya identitas peserta didik yang sama di beberapa satuan pendidikan sekaligus. Kebijakan lain yang juga membutuhkan dukungan aplikasi EMIS 4.0 adalah pendaftaran masuk Perguruan Tinggi Negeri dan Asesmen Nasional," sebutnya,” ujar Muhammad Ali Ramdhani.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah