Penuhi Panggilan Polda Metro, Pelapor Arteria Dahlan Disarankan Bikin Laporan ke MKD DPR RI

- 8 Februari 2022, 17:30 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: PMJ News/ Yeni)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: PMJ News/ Yeni) /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pelapor anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan terkait ujaran mengenai penggunaan bahasa Sunda, Poros Nusantara, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kedatangan para pelapor itu berdasarkan pada surat panggilan bernomor B/472/II/R.E.S.2.5./2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Namun begitu, Zulpan menegaskan kedatangan para pelapor Arteria tersebut, bukan untuk penyidikan. Menurutnya, pemangilan dilakukan untuk mengakomodir keinginan mereka bertemu dengan penyidik.

"Kita hanya mengakomodir temuan mereka untuk menyampaikan ke penyidik, jadi bukan dalam rangka pemanggilan penyidikan terkait kasus ini. Bukan begitu ya," kata Zulpan seperti dilansir Portal Bandung Timur dari PMJ News, Selasa, 8 Februari 2022.

Zulpan menjelaskan, penyidik kembali menerangkan hasil penyelidikan kasus Arteria Dahlan kepada pelapor, termasuk saat Arteria tidak bisa diproses secara pidana lantaran memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR RI. Kemudian, tambah dia, pelapor juga disarankan untuk membuat laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) jika ingin melanjutkan kasus tersebut.

"Makanya hari ini dijelaskan, diklarifikasi apa yang mereka maksudkan hari ini makanya penyidik mengundang mereka. Itu permintaan mereka, jangan terbalik," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan Majelis Adat Sunda untuk diperiksa dalam kasus laporan ujaran kebencian dengan terlapor Arteria Dahlan. Sedianya pemeriksaan dilaksanakan pada Jumat, 4 Februari 2022.

Kendati demikian, pemeriksaan tersebut batal dilaksanakan, karena pihak pelapor berhalangan hadir. Ketua Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja mengatakan, pihaknya meminta pengunduran pemeriksan karena ada urusan keluarga yang mendesak.

"Saya tidak jadi berangkat ke jakarta," ujar Ari Mulia Subagja saat dihubungi Portal Bandung Timur, Sabtu, 5 Februari 2022.

Ia menjelaskan, pengunduran pemeriksaan Polda Metro Jaya tersebut atas usulan dirinya, karena ada urusan keluarga yang mendesak, serta saksi lain yang harus berobat ke mah sakit.

Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda itu melaporkan ucapan Arteria ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) Jabar terkait ucapan yang dinilainya telah menyinggung perasaan masyarakat Sunda. Namun belakangan, Polda Jabar melimpahkan pelaporan Majelis Adat Sunda tersebut karena lokasi kejadian atau locus delicti berada di Jakarta.

Halaman:

Editor: Agus Safari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah