Tipu Tipu Jadi Jaksa, Komplotan Jaksa Gadungan Raup 2,2 Miliar dari Korbannya

- 18 Maret 2022, 22:02 WIB
Kantor Kejaksaan Agung RI.
Kantor Kejaksaan Agung RI. /PMJ News

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya berhasil meringkus seorang berinisia RP, salah satu komplotan penipu yang berpura pura menjadi jaksa untuk memperdaya korbannya. Sebelunynya, Kejagung juga telah menangkap 2 orang komplotan jaksa gadungan berinisial FRA dan DTM yang melakukan aksi penipuan di Jakarta. Dengan demikian, jumlah jaksa gadungan yang berhasil ditangkaop atas kasus peniouan itu menjadi tiga orang.

"Setelah tim melakukan pengamanan terhadap dua orang berinisial FRA dan DTM, kemudian menangkap terhadap satu orang lagi, RP yang diduga ikut serta dalam perbuatan penipuan," ungkap Ketut Sumendana melalui keterangannya, Jumat, 18 Maret 2022.

Ia menambahkan, selanjutnya ketiga orang oknum jaksa gadungan bersama barang bukti itu dibawa ke Malang, untuk diserahkan ke kejaksaan Negeri Malang.

Lebih lanjut ia menerangkan, tim Kejaksaan Agung telah menangkap oknum jaksa gadungan di Yogyakarta sebanyak 2 orang. Dua orang berinisial FRA dan DTM itu ditangkap oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO) pada Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Kejaksaan Agung. Dijelaskan, dua orang jaksa gadungan itu ditangkap di salah satu apartemen di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta pada Kamis pagi, 17 Maret 2022.

Baca Juga: Sempat Dilaporkan Hilang Karena Aksi Hipnotis, Artis Dina Mariana Ditemukan Dalam Kondisi Aman Lahir Batin

"Dua orang berinisial FRA dan DTM diduga telah melakukan perbuatan penipuan terhadap beberapa korban dengan cara mengaku-ngaku sebagai jaksa," ujarnya.

Kedua oknum tersebut, lanjut dia, melakukan aksi penipuannya dengan menggunakan seragam dan atribut Kejaksaan dan melakukan penipuan hingga mencapai Rp 2,2 miliar.

"FRA dan DTM melakukan penipuan dengan menjanjikan kepada para korban untuk mendapatkan lelang mobil sitaan di Kejaksaan, dimana kerugian yang dialami para korban kurang-lebih sekitar Rp2.200.000.000," pungkasnya.***

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x