Mau Mudik Belum Vaksin Booster Boleh, Tapi Ini Aturannya

- 23 April 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi mudik. Pemudik yang belum mendapatkan vaksin booster diperbolehkan dengan syarat harus menunjukan hasil test swab antigen PCR.
Ilustrasi mudik. Pemudik yang belum mendapatkan vaksin booster diperbolehkan dengan syarat harus menunjukan hasil test swab antigen PCR. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk mudik pada Lebaran 2022. Bagi pemudik yang belum melaksanakan vaksin booster sebagai peryaratan harus  memenuhi sejumlah persyaratan.

“Dalam surat edaran terbaru, Satgas Covid-19 menyebutkan beberapa ketentuan. Hal tersebut tercantum dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dalam Masa  Pandemi,” jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof dr Wiku Adisasmito dalam keterangannya yang disampaikan secara virtul Jumat 22 April 2022 malam.

Diantaranya persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pemudik adalah telah melakukan vaksin ketiga atau booster. “Tentu saja untuk semua masyarakat harus sudah booster dan juga memenuhi persyaratan perjalanan. Untuk usia 6 sampai dengan 17 tahun boleh tanpa tes antigen, karena memang belum ada booster-nya. Jadi dengan demikian itu adalah persyaratan yang langsung diintegrasikan ke aplikasi Peduli Lindungi,” ujar Wiku Adisasmito.

Baca Juga: Kemenkes Dirikan 340 Pos Kesehatan Layani Pemudik Lebaran 2022

Sementara bagi pemudik yang belum mendapatkan vaksin ke tiga atau booster menurut Wiku Adisasmito, masih bisa melakukan perjalanan mudik dengan persyaratan  harus menunjukan bukti tes swab antigen. Hal tersebut untuk mencegah kenaikan kasus Covid pasca libur hari raya yang kerap terjadi.

Sementara itu, PCR dan tes antigen berlaku untuk PPDN yang baru mendapatkan vaksin primer lengkap (dua dosis). PPDN wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Jembatan Dayeuhkolot Kabupaten Kembali Beroperasi

PCR juga menurut Wiku Adisasmito, masih diwajibkan untuk PPDN yang baru mendapat satu dosis vaksin Covid-19. PPDN  wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

“Pada prinsipnya, yang berbeda kali ini adalah persyaratan. Presiden telah mengarahkan syarat untuk mudik sudah booster. Maka dari itu, mereka tidak perlu tes lagi, Tapi, bagi masyarakat yang belum booster, masih ada proses screening yang harus dilakukan sehingga perjalanannya aman dan sehat. Pastikan masyarakat sudah booster dan memenuhi syarat perjalanan,” pungkas  Wiku Adisasmito. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah