Terlalu, Demi Mendapatkan Banyak Followers Seorang Pria di Gresik Nikahi Kambing

- 10 Juni 2022, 19:05 WIB
Ilustrasi kambing betina. Seorang pria di Gresik Jawa Timur rela menikah dengan kambing betina demi konten TikTok.
Ilustrasi kambing betina. Seorang pria di Gresik Jawa Timur rela menikah dengan kambing betina demi konten TikTok. /Pixabay/Shiisaa/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Agama (Kemenag) RI menanggapi video peristiwa seorang pria menikah dengan kambing betina yang menjadi bahan pembicaraan. Meski hanya bersifat untuk konten hiburan di media sosial aksi pria di Desa Jogodalu, Benjeng, Gresik, Jawa Timur di nilai Kemenag RI tidak pantas.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), M Fuad Nasar, bahwa video TikTok yang dibuat  seorang Youtuber ataupun content creator menikah dengan kambing betina sangat tidak pantas. ”Meskipun tujuan dibuatnya video pernikahan dengan seekor kambing tersebut ternyata hanyalah untuk mendapatkan banyak followers atau view dan membuatnya viral, namun tidak sepantasnya,” ujar Fuad Nasar, dalam keterangan persnya Jumat 10 Juni 2022.

Dikatakan Fuad Nasar, apa yang dilakukan oleh Youtuber ataupun content creator dari Desa Jogodalu, Benjeng, Gresik, Jawa Timur dinilai tidak menghormati sakralitas lembaga pernikahan. Pihaknya mengingatkan agar masyarakat agar menjaga sakralitas pernikahan.

Baca Juga: Suhu Tinggi, 2 Jemaah Haji Asal Indonesia Mengalami Luka Bakar

“Hormati sakralitas lembaga pernikahan. Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang agamis. Maka ketika bicara pernikahan atau perkawinan dalam pikiran bawah sadar tentu yang dimaksud pernikahan menurut hukum agama atau kepercayaan masing-masing, tidak ada selain itu,” ujar Fuad Nasar.

Dikatakan Fuad Nasar, pernikahan yang dilakukan pria dan wanita sebagai dasar pembentukan keluarga merupakan jalan ibadah menuju keridaan Tuhan. “Tidak sah nikah tanpa mengikuti ketentuan agama atau nikah yang tidak mengindahkan syariat agama,” terang Fuad Nasar.

Lebih jauh diungkapkan Fuad Nasar, di dalam pernikahan terdapat rambu-rambu yang ditentukan agama demi kemaslahatan manusia itu sendiri. Keinginan membangun keluarga yang sakinah, perlu diikuti dengan ketaatan terhadap rambu-rambu tersebut.

Baca Juga: Isak Tangis Attalia Tak Terbendung Saat Video Call dengan Ridwan Kamil Usai Mandikan Eril

“Agama adalah roh bagi sebuah perkawinan. Bagi umat Islam, akad nikah sebagai landasan terbentuknya ikatan perkawinan disebut mitsaqan ghalizha (perjanjian suci yang kokoh),” tutur Fuad Nasar.

Agama dan perkawinan menurut Fuad Nasar, memiliki keterkaitan dalam kehidupan. “Keterkaitan antara perkawinan dan agama adalah sesuatu yang prinsipil bagi setiap umat beragama yang menjunjung tinggi nilai-nilai agamanya dalam pembentukan keluarga,” pungkas Fuad Nasar. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah