Diberhentikan Dengan Hormat, PNS Mangkir Kerja 10 Hari

- 24 Juni 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo tegaskan  PNS mangkir 10 hari  diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo tegaskan PNS mangkir 10 hari diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bila tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta dapat melakukan pengawasan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo terkait  Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022, yang merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

“Dalam Surat Edaran Menteri PANRB No.16/2022, yang merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS diminta  Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pengawasan jam kerja Aparatur Sipil Negara. Juga meningkatkan kepatuhan ASN dalam menaati ketentuan jam kerja di lingkungan instansi masing-masing,” tegas Tjahyo Kumolo dalam keterangan persnya di Jakarta sebagaimana dikutip dari laman resmi kemenpanrb.

Baca Juga: Nabire Papua, Dalam Sehari di Guncang 7X Gempa Bumi

Dikatakan Tjahyo Kumolo, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan diberikan hukuman. Hukuman yang berikan berupa  pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Selain itu, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS juga diberikan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja. Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

“Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing,” jelas Menteri Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Rp40 Juta Lebih Diamankan Tim Saber Pungli Jabar dari Praktek Pungli di PPDB SMKN 5 Bandung

Sementara terkait penerapan pola WFO dan WFH menurut Tjahyo Kumolo, sejalan dengan upaya meminimalkan penyebaran Covid-19. Pengawasan pelaksanaan pola kerja ini dapat dilakukan melalui pengembangan sistem yang sebelumnya telah digunakan dan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Dijelaskan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu. Untuk itu PPK diharapkan melakukan pengawasan terhadap ASN agar menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah