Munarman, Hukuman di Tambah PT Jakarta Jadi 4 Tahun di Tingkat Banding Ajukan Kasasi ke MA

- 29 Juli 2022, 03:00 WIB
Pengadilan Tinggi DKI menambah hukuman Munarman.
Pengadilan Tinggi DKI menambah hukuman Munarman. / Foto: PMJNews/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hukuman   Munarman menjadi 4 tahun. Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah putusan di tingkat banding Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Putusan banding  mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman di tingkat Pengadian Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadian Negeri Jakarta Timur  yang memvonis tiga tahun penjara atas kasus tindak pidana terorisme.

Tidak menerima putusan yang tertuang dalam amar Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 114/PID.SUS/2022/PT DKI pada tanggal 28 Juni 2022 Munarwan dengan didampingi Ichwan Tuankotta pengacaranya mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta.

Baca Juga: Hasil Mitigasi Kemenkes, Monkeypx di Indonesia Belum Ada

Sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Munarman dengan hukuman  8 tahun penjara. Menurut Jaksa, Munarman telah terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Namun Majelis Hakim memutuskan hukuman 3 tahun penjara dengan menggunakan  Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah diganti Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018. 

Bahwa terdakwa Munarman tidak melakukan pemufakatan aksi terosrisme tapi memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme berbentuk menyembunyikan informasi.

Baca Juga: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Sampaikan Ini pada 2.067 Lulusan IPDN

Terkait putusan Majelis Hakim Jakarta Timur tersebut, di timgkat bandung Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan dan menambah hukuman menjadi 4 tahun.  Sementara Ichwan Tuankkota pengacara Munarman menyatakan bahwa terhadap putusan Pengadilan Tinggi Jakarta telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kepada wartawan sebagaimana dikutip dari PMJNews, Ichwan Tuankotta mengatakan bahwa putusan PT Jakarta tersebut sudah lama. “Pengajuan kasasi ke MA telah dilakukan beberapa hari lalu begitu menerima putusan PT Jakarta langsung mengajukan kasasi,” pungkas  Ichwan Tuankotta. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah