KPU RI, Berharap PRMN sebagai Media Berjejaring Mampu Menangkal Informasi Hoaks dan Konten Negatif

- 1 Agustus 2022, 21:38 WIB
PRMN melakukan pertemuan dengan pimpinan KPU, Kamis, 28 Juli 2022.
PRMN melakukan pertemuan dengan pimpinan KPU, Kamis, 28 Juli 2022. /Dok PRMN

PORTAL BANDUNG TIMUR - Gelombang informasi yang dikotori hoaks dan konten negatif merusak pikiran banyak orang, menimbulkan efek merusak yang luar biasa di dunia nyata. Media arus utama dan jaringannya dapat mengimbangi berita yang diproduksi di media sosial, terutama menangkal hoaks dan konten negatif.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Yulianto Sudrajat saat mewakili Pimpinan KPU, saat menerima audiensi Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) di Gedung KPU RI di Jakarta, Kamis 28 Juli 2022 baru lalu.

"Saat ini siapa pun bisa memproduksi berita atau postingan dan menyebarkannya tanpa verifikasi ke semua medsos," ujar Yulianto Sudrajat didampingi August Mellasz Anggot KPU RI lainnya.

Baca Juga: Indonesia Menjawab, Pameran Mobil Kepresidenan, Rangkaian Peringatan HUT ke-77 RI

Ditegaskan Yulianto Sudrajat, bahwa media arus utama dan jaringannya dapat mengimbangi berita yang diproduksi di media sosial, terutama menangkal hoaks dan konten negatif. “Indonesia banyak belajar dari maraknya informasi dan berita tanpa verifikasi berisi ujaran kebencian, SARA dan hoaks di platform media sosial pada Pemilu 2019,” ujar Yulianto Sudrajat.

Menurut Yulianto Sudrajat, maraknya informasi dan berita tanpa verifikasi, sangat sulit untuk dicegah. “Sehingga dibutuhkan kolaborasi dengan media arus utama untuk menjernihkan informasi,” tambah Yulianto Sudrajat, yang juga mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah periode 2018-2023.

Ditambahkan Yulianto Sudrajat, gelombang informasi yang dikotori hoaks dan konten negatif merusak pikiran banyak orang, Bahkan menimbulkan efek merusak yang luar biasa di dunia nyata.

Baca Juga: Soal Beras Bansos Terkubur di Depok, Polisi Panggil Pihak JNE

"Bahkan Dewan Pers pun tidak dapat menjangkau konten-konten disinformasi atau konten menyesatkan milik perseorangan (di medsos) ini.  Padahal persoalan hoaks, konten negatif, dan berita menyesatkan berkaitan erat dengan kedaulatan komunikasi di Tanah Air," kata Yulianto Sudrajat. 

Kedaulatan komunikasi, kata Yulianto, sebuah kondisi di mana negara pun kesulitan melawan karena ruang informasi digital penuh unggahan-unggahan yang ada di media sosial. Sementara itu, hanya undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang bisa menjangkau, tapi itu pun masuk delik aduan.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x