Pejabat Kemendag Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengadaan Gerobak

- 8 September 2022, 01:16 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers terkait  kasus pengadaan gerobak di Kemendag.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers terkait kasus pengadaan gerobak di Kemendag. /Foto : Divisi Humas Polri/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) ditetapkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri sebagai tersangka. Kedua pejabat Putu Indra Wijaya (PIW)  dan Bunaya Priambudi (BP) ditetapkan  sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang TA 2018 dan 2019.

"Kedua tersangka sebagai PPK di Kemendag telah menerima suap. Untuk tersangka PIW selaku PPK di tahun anggaran 2018 dan BP sebagai PPK tahun 2019,” terang Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta pada Rabu 7 September 2022.

Kepada wartawan Ahmad Ramdhan mengatakan sebagai PPK, PIW membuat pengaturan lelang terhadap pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pengadaannya. Tersangka telah menerima suap dari pengadaan tersebut di tahun 2018 sebesar Rp800 juta.

Baca Juga: Dampak Kenaikan BBM Berpotensi Memicu Gelombang PHK Besar Besaran

"Kemudian juga di dalam proses pelaksanaan tersebut juga ada pengaturan lelang. Dimana dengan cara mengubah. Sehingga ditetapkan lah oleh pokja ini PT yang ditetapkan pemenang," terang Ahmad Ramadhan sebagaimana dikutip dari situs berita Polda Metro Jaya PMJ News.

Dalam kontrak pengadaan gerobak menurut Ahmad Ramadhan, diketahui pengadaannya disebutkan gerobak sebanyak 7.200 unit dengan nilai kontrak senilai Rp49 miliar. Namun, faktanya hanya sebanyak 2.500 gerobak yang dikerjakan.

“Dalam fakta pengadaan gerobak ini pekerjaan ada fiktif prosesnya fiktif, jadi yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 gerobak. Untuk penghitungan estimasi Rp30 miliar dari fiktif, sehingga mendapatkan estimasi Rp30 miliar ini adalah dari fiktif," ujar Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Guru Madrasah Lulus PPG Daljab 2022 Sebanyak 32 Ribu, Segera Cek Mandiri Disini

Sementara untuk kasus yang menjerat tersangka BP sebagai pejabat PPK Kemendag dilakukan pada tahun 2019. Dalam hal ini, BP diduga menerima suap sebesar Rp1,1 miliar. 

"Ada yang menarik di sini Rp1,1 miliar ini diberikan suap tetapi digunakan untuk menutupi penggantian ganti rugi terhadap suatu peristiwa yang dinilai juga akan menjadi objek kita dalam proses penyelidikan. Jadi ada Rp1,1 miliar yang diterima suap dan Rp1,1 tersebut digunakan untuk pembayaran ganti rugi terhadap pekerjaan yang lain," papar Ahmad Ramadhan. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah