MAH Pemuda Madiun Ditetapkan  SebagaiTersangka Hacker Bjorka, Ini Kelakukannya

- 17 September 2022, 07:45 WIB
Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana  terangkan tugas tersangka MAH pemuda alas Madiun Jawa Timur pada kasus perentasan Bjorka.
Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana terangkan tugas tersangka MAH pemuda alas Madiun Jawa Timur pada kasus perentasan Bjorka. /Foto : PMJ News /fajar/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Tim Khusus Perentasan (hacker) Bjorka telah menetapkan MAH (21) warga Madiun Jawa Timur sebagai tersangka karena keterlibatan kasus perentasan dan penyebaran data pribadi. MAH ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi penyedia channel Telegram.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan bahwa penetapan MAH (21) yang diamankan di Madiun Jawa Timur oleh Timsus Perentasan (hacker) Bjorka sebagai tersangka karena peran dan keterlibatannya dalam kasus peretasan dan penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh Bjorka.

“Peran tersangka merupakan bagian dari kelompok Bjorka, yang berperan sebagai penyedia channel Telegram dengan nama channel Bjorkanism,” terang Ade Yaya Suryana kepada wartawan.

Baca Juga: Waduh Truk Tronton Bawa Sayuran Campur 304 Kilogram Ganja, Ya di Tangkap

Sebagaimana dikutip dari situs berita Polda Metro Jaya PMJ News, Sabtu 17 September 2022, peran tersangka MAH mengunggah dan menyebarkan informasi.  “Perannya MAH pernah mengunggah dan menyebarkan informasi di channel Telegram bersumber dari forum breached.to,” ujar Ade Yaya Suryana.

Dikatakan Ade Yaya Suryana, tersangka MAH pernah melakukan posting di channel Bjorkanism sebanyak tiga kali. "(Pertama) tanggal 8 September 2022, ‘Stop being an idiot'. Kemudian 9 September 2022 ‘The next leak will come from the president of Indonesia’,” terang Ade Yaya Suryana.

Kemudian tersangka MAH juga mempublis, pada tanggal 10 September 2022 ‘To support people who are struggling by holding demonstrations in Indonesia regarding the price of fuel oil, I will publish MyPertamina database soon’. "Jadi itu yang dipublish oleh tersangka tersebut," pungkas Ade Yaya Suryana. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x