Hacker Bjorka Akhirnya Tertangkap Timsus di Madiun

- 16 September 2022, 21:12 WIB
Juru Bicara Divhumas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana saat memberikan keterangan terkait penangkapan tersangka perentas  Bjorka  di Kabupaten Madiun Jawa Timur.
Juru Bicara Divhumas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana saat memberikan keterangan terkait penangkapan tersangka perentas Bjorka di Kabupaten Madiun Jawa Timur. / Foto: PMJ News/Fajar/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Tim khusus (Timsus) pengusutan perentas (hacker) Bjorka mengamankan seorang tersangka  berinisial MAH. Tersangka MAH diamankan di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Juru Bicara Divhumas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Jumat 16 September 2022 mengungkapkan Timsus perentasan Bjorka dibentuk dari beberapa lembaga.  

“Untuk mengusut perentasan Bjorka, pemerintah telah membentuk tim khusus, yang terdiri beberapa lembaga di antaranya yaitu di situ ada Kepolisian, BIN, BSSN, kemudian Polhukam, Kominfo," terang Kombes Pol Ade Yaya Suryana sebagaimana di kutip dari laman berita Polda Metro Jaya PMJ News.

Baca Juga: Begini Penegasan Komnas Ham Tentang Masalah Kejiawaan Ferdy Sambo

Sejak dibentuk untuk mengusut  perentas Bjorka, menurut  Ade Yaya Suryana, Timsus langsung bekerja dan melakukan penelusuran. Hingga pada Rabu 14 September 2022 mengantongi nama tersangka perentas.

Timsus mengamankan seorang pria berinisial MAH (21) di Kabupaten Madiun Jawa Timur. “Tersangka perentas dengan inisial MAH diamankan sekitar pukul 18.30 WIB, Rabu (14 SEptember 2022) baru lalu,” terang Ade Yaya Suryana.

Selain mengamankan tersangka perentas Bjorka MAH, menurut Ade Yaya Suryana, Timsus mengamankan sejumlah barang bukti terkait keterlibatan tersangka.

"Timsus mengamankan beberapa barang bukti berupa sebuah SIM card seluler, kemudian 2 unit handphone milik tersangka. Selain itu Timsus juga mengamankan KTP atas nama inisial MAH," ujar Ade Yaya Suryana. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x