Buntut Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap, Kasusnya Jadi Begini

- 29 September 2022, 03:00 WIB
HAKIM Agung Sudrajad Dimyati (tengah baju oranye) digelandang penyidik KPK usai terciduk pada OTT KPK.
HAKIM Agung Sudrajad Dimyati (tengah baju oranye) digelandang penyidik KPK usai terciduk pada OTT KPK. /F. INTERNET

PORTAL BANDUNG TIMUR - Mahkamah Agung akan kembali menarik perkara yang ditangani Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (SD). Sejumlah perkara yang belum memiliki keputusan tetap akan diganti Hakim Agung lain.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro bahwa dengan telah ditetapkanSudrajad Dimyati (SD)  sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap pengurusan perkara di MA sejumlah perkara akan ditarik kembali.  Untuk perkara yang saat ini sedang berjalan atau belum diputuskan yang ditangani oleh SD akan ditarik perkaranya dan digantikan hakim agung lainnya.

“Ketua MA akan menarik perkara-perkara itu untuk selanjutnya posisi pak SD dalam majelis perkara yang bersangkutan akan diganti oleh hakim agung yang lain. Seperti diketahui pak SD adalah hakim agung yang berada dan bertugas di kamar perdata MA,” terang Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Rabu 28 September 2022 sebagaimana dikutip Portal Bandung Timur dari laman berita Polda Metro Jaya PMJ News.

Baca Juga: Lalamove Bagikan Kado Sambut HUT Kota Bandung

Dikatakan g Andi Samsan Nganro, SD yang termasuk ke dalam perkara lain dan duduk sebagai anggota majelis hakim, akan digantikan oleh hakim agung lain. “Termasuk perkara Nomor 3479 K/PDT/2022 di mana pak SD duduk sebagai anggota majelis hakim akan ditarik untuk diganti oleh hakim agung lain yang ada di Kamar Perdata,” ujar g Andi Samsan Nganro.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Sudrajad diduga menerima uang sebesar Rp800 juta.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima uang suap tersebut melalui Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.

“SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu),” ujar Firli  Bahuri pada  konferensi pers, Jumat 23 September 2022 pekan lalu. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah