PPKM Level 1 Diperpanjang 2 Pekan, Aturan Nobar World Cup Qatar 2022 Diperketat

- 22 November 2022, 10:32 WIB
Pembukaan Piala Dunia 2022 Qatar, Jam, Channel Nonton dan Tempat Nobar Gratis
Pembukaan Piala Dunia 2022 Qatar, Jam, Channel Nonton dan Tempat Nobar Gratis /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Euforia Masyarakat Indonesia terhadap perhelatan akbar Piala Dunia Qatar 2022 dinilai begitu besar. Pemerintah memandang perlu untuk melakukan pengaturan terkait kegiatan nonton bareng atau Nobar World Cup Qatar 2022 dengan memperpanjang kebijakan Pemberlakukan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali selama dua pekan ke depan.

Demikian disampaikan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal terkait kebijakan perpanjangan PPKM Jawa Bali menyusul antusias masyarakat yang begitu besar terhadap event World Cup Qatar 2022.

"Pada pemberlakuan PPKM kali ini bertepatan dengan perhelatan Piala Dunia 2022, dengan melihat adanya euforia yang begitu besar dari masyarakat sehingga pemerintah memandang perlu untuk melakukan pengaturan terkait kegiatan nonton bareng," ujar Safrijal melalui keterangannya, Selasa 22 November 2022.

Ia menjelaskan, restoran hingga cafe perlu melakukan pengaturan kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022. menurutnya, kegiatan nonton bareng diupayakan dilaksanakan di tempat terbuka atau tempat berventilasi baik dan menggunakan hepa filter serta mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan pengaturan secara teknis oleh Pemerintah Daerah.

"Syarat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai," tegasnya.

Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Perpanjangan PPKM Jawa bali. Kebijakan tersebut dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk menekan laju perkembangan Covid-19.

Perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2022. Inmendagri tersebut berlaku mulai tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2022.

"Kami melihat seminggu terakhir kasus aktif harian masih lebih dari 5.000 kasus, sehingga pemerintah masih menganggap penting untuk melanjutkan pemberlakuan PPKM," ungkapnya.

Safrizal menjelaskan pada pemberlakukan PPKM kali ini tidak ada perubahan signifikan dimana seluruh kabupaten/kota berada di PPKM Level 1.

Terdapat perubahan pada jam operasional restoran, rumah makan, cafe dan warteg yang semula dibatasi jam operasionalnya dalam Inmendagri No 49 Tahun 2022 dimana diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x