PORTAL BANDUNG TIMUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kasus yang menjerat Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron bukan hanya sekedar jual beli jabatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron menerima sejumlah uang terkait proyek di seluruh Dinas di Pemkab Bangkalan dengan penentuan besaran fee sebesar 10 % dari setiap nilai anggaran proyek.
Dlam keterangan persnya Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa kasus yang menjerat Bupati Bangkalan periode 2018-2023, Abdul Latif Amin Imron bermula dari dibukanya formasi seleksi beberapa posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Termasuk promosi untuk eselon 3 dan 4 di Pemkab Bangkalan pada kurun waktu tahun 2019 sampai tahun 2022.
Tersangka Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron melalui orang kepercayaannya diduga meminta komitmen fee berupa uang. Setiap ASN yang berkeinginan untuk dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut dimintai uang.
Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh tersangka Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron diantaranya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy.
Kemudian, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, serta Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat.
Selain itu tersangka Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron juga diduga menerima sejumlah uang lain terkait beberapa proyek di seluruh Dinas di Pemkab Bangkalan. Telah ditentukan besaran fee sebesar 10 % dari setiap nilai anggaran proyek.
Jumlah uang yang diduga telah diterima Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron melalui orang kepercayaannya sejumlah sekitar Rp5,3 Miliar. KPK juga masih menelusuri dugaan penerimaan lainnya dalam bentuk Gratifikasi.
Terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakili terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam perkara.