Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa KPK Karena Tak Akui Perbuatannya

- 23 September 2022, 16:16 WIB
Suasana Sidang vonis Ade Yasin yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Jumat 23 September 2022
Suasana Sidang vonis Ade Yasin yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Jumat 23 September 2022 /Foto: Deskjabar

PORTAL BANDUNG TIMUR - Bupati Bogor Nonaktif, Ade Yasin menjalani sidang vonis di pengadilan Tipkor Bandung. Dalam sidang pamungkas tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hera Kartiningsih, meyakni terdakwa Ade Yasin terbukti melakukan tindak pidana suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jabar untuk mendapatkan nilai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Karenannya, dalam sidang vonis, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Bupati Bogor Nonaktif, Ade Yasin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, subsider 6 bulan.

Hukuman dalam sidang vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Bupati Bogor Nonaktif, Ade Yasin itu, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun, dan meminta majelis hakim untuk mencabut hak politiknya selama 5 tahun.

Majelis hakim meyakini terdakwa Ade Yasin terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a, UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atas tindakannya bersama terdakwa lain, mempengaruhi BPK dengan memberi uang kepada auditor pemeriksa BPK Provinsi Jabar untuk meminimalisir temuan hasil pemeriksaan oleh BPK dan pada akhirnya berpengaruh untuk mendapatkan WTP.

Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi, Penuntut Umum KPK Tuntut Ade Yasin 3 Tahun Penjara

Majelis hakim secara bergantian membacakan pertimbangan atas kasus tersebut. Desebutkan, hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, majelis hakim menilai terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta tidak menyesali dan tidak mengaku perbuatannya.

Sementara, hal yang meringankan yaitu terdakwa sopan dan belum pernah dihukum.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut, menjatuhkan pidana dengan pidana empat tahun, denda Rp 100 juta rupiah," ungkap Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih saat membacakan putusan terhadap terdakwa Ade Yasin, Jumat 23 September 2022.

Majelis hakim pun menyatakan, terdakwa Ade yasin akan menjalani masa hukuman penjara, dipotong oleh masa tahanan yang telah dijalaninya.

"Masa penangkapan dan penahanan yang dijalani akan dikurangi pada pidana yang dijatuhkan," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x