Bupati Bangkalan Pasang Tarif Rp50 hingga Rp150 Bagi yang Mau Jadi PNS

- 8 Desember 2022, 18:48 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan keerangan pers terkait penangkapan Bupati Abdul Latif Amin Imron.
Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan keerangan pers terkait penangkapan Bupati Abdul Latif Amin Imron. /Instagram KPK/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Bupati Bangkalan Madura, Abdul Latif Amin Imron diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk kepentingan penyidikan Bupati Bangkalan  Abdul Latif Amin  tersangka suap jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Bangkalan di bawa ke Jakarta Rabu 7 Desember 2022.

Dalam keterangan persnya Kamis 8 Desember 2022, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penangkapan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, oleh tim penyidik KPK dilakukan Rabu 7 Desember 2022 malam. Abdul Latif Amin Imron diamankan dengan kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Dikatakan Fili Bahuri, penangkapan terhadap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron setelah penyidik telah memiliki bukti yang cukup untuk melakukan penahanan. "Terkait dengan kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan jadi penanhanan dilakukan karena bukti yang cukup, para tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan," terang Firli Bahuri.

Baca Juga: Keempatkalinya Datang Sapa Pengungsi Korban Bencana Alam Gempa Bumi Cianjur, Ini Dilakukan Presiden Jokowi

Bupati Bangkalan  periode 2018-2023, Abdul Latif Amin Imron telah meminta commitment fee berupa uang kepada setiap aparatur sipil negara (ASN) agar bisa lolos dalam seleksi jabatan. Tersangka  mematok tarif sekitar Rp 50 juta hingga Rp 150 juta dengan teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan Abdul Latif Amin Imron.

Selain  mengamankan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, KPK juga menurut Firli Bahuri, telah  mengamankan lima orang tersangka lain. Mereka yang turut digelandang ke Jakarta dan telah ditetapkan sebagai tersangka adalah, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili.

Juga turut diamankan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, serta Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy.

Unruk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Abdul Latif Amin Imron dikenakan penahanan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Tersangka Hosin Jamili dan Salman Hidayat ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Sementara tiga tersangka lainnya,Achmad Mustaqim,  Wildan Yulianto, dan Agus Eka Leandy dititipkan di Rumah Tahanan Negara KPK Pomdam Jaya Guntur. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x