BBH Dokter dan Dokter Gigi Internsip Akan Naik, Ini Katan Menkes Budi Gunadi Sadikin

- 16 Desember 2022, 01:14 WIB
Ilustrasi pemeriksaan kesehatan. Kementerian Kesehatan akan menaikan  besaran Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter Internsip.
Ilustrasi pemeriksaan kesehatan. Kementerian Kesehatan akan menaikan besaran Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter Internsip. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Kesehatan sesuaian besaran Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter Internsip untuk 6 katagori daerah. Program Internsip diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat di daerah yang sulit memperoleh pelayanan kesehatan.

Sebagaimana disampaikan Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin dalam keterangan pers secara daring di Jakarta Kamis 15 Desember 2022 bahwa Kemenkes akan menyesuaikan BBH untuk dokter  Indonesia untuk tahun 2023. Penyesuaian dilakukan  setelah mendengar masukan dari berbagai pihak.

“Sebagai tindak lanjut akan dilakukan penyesuaian Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) terkait dengan besaran Bantuan Biaya Hidup yang akan diterima oleh peserta internsip yang akan berlaku mulai tahun 2023. “Saya mengucapkan banyak terima kasih atas berbagai masukan yang kami terima terkait dengan BBH dokter dan dokter gigi Internsip,” ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Baca Juga: Jatuhkan Vonis Lebih Ringan, Majelis Hakim Perintahkan JPU Kembalikan Aset Doni Salmanan

Ditegaskan Budi Gunadi Sadikin, sudah menjadi tugas Kemenkes di pemerintahan untuk menyerap masukan dan aspirasi dari masyarakat. “Termasuk para dokter dan dokter gigi sebagai pemberi layanan masyarakat,” tegas Menkes Budi Guadi Sadikin.

Disampaikan Budi Gunadi Sadikin, pembenahan sistem kesehatan melalui Transformasi Kesehatan tidak akan terjadi apabila tidak didukung dengan pemerataan sumber daya manusia (SDM). Oleh karena itu melalui Program Internsip diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan agar masyarakat di daerah yang selama ini sulit memperoleh pelayanan kesehatan dapat mengakses dokter, dokter gigi dan layanan kesehatan, lanjut menkes Budi.

Dalam praktiknya, peserta internsip mendapatkan BBH selama melaksanakan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi. Evaluasi besaran BBH disesuaikan berdasarkan 6 kategori daerah.

Baca Juga: Kata Kemendagri Tentang Stunting di Jawa Barat, Masih 24,5 Persen

Adapun daerah yang BBHnya disesuaikan meliputi, untuk katagori pertama, Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) dengan nominal Rp.6.499.575. Kemudian katagori kedua, Maluku, NTT dan Papua (di luar DTPK) dengan nominal Rp. 3.999.574.

Selanjutnya kategori ketiga adalah Kalimantan dan Sulawesi (di luar DTPK) dengan nominal Rp. 3.727.034. Untuk kategori keempat adalah Sumatera dan NTB (di luar ibukota Provinsi dan DTPK) dengan nominal Rp. 3.498.800.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x