BBH Dokter dan Dokter Gigi Internsip Akan Naik, Ini Katan Menkes Budi Gunadi Sadikin

- 16 Desember 2022, 01:14 WIB
Ilustrasi pemeriksaan kesehatan. Kementerian Kesehatan akan menaikan  besaran Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter Internsip.
Ilustrasi pemeriksaan kesehatan. Kementerian Kesehatan akan menaikan besaran Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter Internsip. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

Kemudian kategori kelima, adalah ibukota provinsi di Sumatera dan NTB dengan nominal Rp. 3.241.200. Terakhir, kategori keenam adalah Jawa dan Bali dengan nominal Rp. 3.241.200.

Baca Juga: Karangasem Bali, Hingga Malam Ini Sudah 95 Kali Guncangan Gempa Bumi Tektonik Dangkal

“BBH di daerah DTPK diberikan lebih tinggi, dengan harapan dapat mendorong calon peserta internsip untuk mau memilih wahana di daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan.” ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Upaya untuk memberikan akses layanan kesehatan masyarakat merupakan bagian dari transformasi kesehatan khususnya di bidang SDM. Pemerintah terus melakukan perbaikan agar Program Internship ini dapat berjalan secara transparan, adil dan lebih mudah.

Untuk penempatan tahun 2023, melalui Sistem Informasi Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia (SIMPIDI 2.0) para peserta Internsip akan mendapatkan wahana melalui mekanisme prioritas dan mekanisme reguler, dimana mekanisme reguler terdapat 3 pilihan penempatan wahana di lokal, regional dan nasional.

Untuk internship dengan nilai baik boleh memilih di daerah DPTK tanpa melalui sistem SIMPIDI, atau dengan kata lain penerimaan langsung. Kemudian , tahap lokal, ditujukan bagi calon peserta yang ingin mendapatkan wahana dekat dengan domisili sesuai Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Piala Dunia 2022 Qatar, Laju Maroko Terhenti Prancis Tantang Argentina di Final

Setelah itu, tahap regional, ditujukan bagi calon peserta yang ingin mendapatkan wahana di Provinsi lain di luar domisili berdasarkan KK, berdasarkan regional yang sudah ditetapkan. Juga tahap nasional, ditujukan bagi calon peserta yang ingin mendapatkan wahana pada provinsi selain pada tahap lokal dan regional.

Hal ini menurut Budi Gunadi Sadikin, merupakan salah satu kemudahan yang disiapkan Kemenkes agar peserta internsip mendapatkan wahana internsip sesuai dengan keinginannya. Seorang dokter atau dokter gigi putra daerah dapat bertugas di daerahnya terutama yang masih membutuhkan tenaga kesehatan

“Namun tidak menutup kemungkinan seorang dokter atau dokter gigi internsip dari Jawa dan Bali dapat memilih Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK). Diharapkan melalui Internsip dapat terwujud pemerataan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia,” pungkas Budi Gunadi Sadikin. (heriyanto)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah