Jatuhkan Vonis Lebih Ringan, Majelis Hakim Perintahkan JPU Kembalikan Aset Doni Salmanan

- 15 Desember 2022, 15:14 WIB
Doni Salmanan (kanan bawah) saat mengikuti sidang vonis yang dibacakan di Pengadilan Bale Bandung pada Kamis 15 Desember 2022
Doni Salmanan (kanan bawah) saat mengikuti sidang vonis yang dibacakan di Pengadilan Bale Bandung pada Kamis 15 Desember 2022 /Deskjabar

PORTAL BANDUNG TIMUR - Terdakwa kasus investasi opsi biner, Doni Salmanan menjalani sidang Vonis di Pengadilan Negri PN Bale Bandung. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk kembalikan aset Doni Salmanan karena dakwaan kedua tidak terbukti.

meski demikian, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terdakwa Doni Salmanan dengan kurungan penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp. 1 Miliar, subsider enam bulan penjara. Majelis hakim meyakini, terdakwa Doni Salmanan yang bernama lengkap Doni M Taufik tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan investasi melalui transaksi elektronik.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan penjara," ujar hakim di PN Bale Bandung, Kamis, 15 Desember 2022. 

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan, Doni Salmanan terbukti bersalah melanggar pasal pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak jujur saat mempresentasikan dan mempromosikan aplikasi Qoutex. Sedangkan hal yang meringankan berperilaku kooperatif," kata hakim.

Namun begitu, majelis hakim menyatakan, Doni Salmanan tidak terbukti bersalah sebagaimana disebutkan dalam dakwaan kedua. Dalam dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Doni Salmanan melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi.

Karenanya, terdakwa doni Salmanan terbebas dari hukuman membayar ganti rugi kepada para korban yang totalnya mencapai Rp17 miliar sebagaimana diajukan oleh JPU.

Hakim berpendapat bahwa aset yang didapat Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi Quotex, bukan merupakan hasil dari tindak pidana.

"Regulasi hukum yang memayungi trading atau binary option masih belum jelas," kata hakim.

Halaman:

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x