Jatuhkan Vonis Lebih Ringan, Majelis Hakim Perintahkan JPU Kembalikan Aset Doni Salmanan

- 15 Desember 2022, 15:14 WIB
Doni Salmanan (kanan bawah) saat mengikuti sidang vonis yang dibacakan di Pengadilan Bale Bandung pada Kamis 15 Desember 2022
Doni Salmanan (kanan bawah) saat mengikuti sidang vonis yang dibacakan di Pengadilan Bale Bandung pada Kamis 15 Desember 2022 /Deskjabar

Atas vonis tersebut, hakim memerintahkan JPU untuk mengembalikan seluruh aset milik Doni Salmanan, yang dijadikan barang bukti. Aset tersebut diantaranya berupa kendaraan, uang, dan sertifikat rumah.***

Halaman:

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah