Korupsi di Lembaga Peradilan, Begini Hasil Survey Terbaru TII

- 19 Desember 2022, 19:23 WIB
Sekjen TII, Danang Widoyoko bersama narasumber lainnya dalam talkshow Titik Temu RKN di Jakarta
Sekjen TII, Danang Widoyoko bersama narasumber lainnya dalam talkshow Titik Temu RKN di Jakarta /Syiffa Ryanti

PORTAL BANDUNG TIMUR - Transparancy Internasional Indonesia (TII) merilis hasil suvey terkini mengenai praktik korupsi di lingkungan lembaga peradilan di Indonesia. Hasilnya, sebanyak 23 persen responden yang merupakan masyarakat awam, mengaku dirinya melihat bahkan mengalami atau mengetahui praktik korupsi di pengadilan.

"Presepsi masyarakat melihat praktik korupsi di pengadilan ketika adanya tawaran dari pihak pengadilan untuk mengubah putusan dengan imbalan uang," kata Sekjen TII, Danang Widiyoko dalam diskusi Titik Temu Rumah Kebudayaan Nusantara (RKN) di Jakarta, Sabtu, 17 Desember 2022.

Danang Widoyoko mengatakan, dalam survey tersebut, pihaknya juga melibatkan dari kalangan ahli. Menurutnya, para ahli dari kalangan akademisi, praktisi dan aktivis dilbatkan untuk mengecek dan mengomentari hasil survet tersebut.

"Kami menanyai juga 35 orang ahli, untuk mengecek dan mengomentari temuan atau prosentasi dari survey yang kami lakukan. Jika masyarakat awam sebesar 23 persen, para ahli justru lebih dari 50 persen menyatakan praktik tentang korupsi di pengadilan," lanjutnya.

Danang memaparkan, persepsi masyarakat awam mengetahui praktik korupsi di pengadilan adalah ketika ada penawaran jasa untuk melakuikan perubahan putusan dengan imbalan uang. Sedangkan para ahl, lajut Danang, mempersepsikan korupsi di pengadilan lebih detil lagi, karena menurut para ahli setiap tahapan sidang berpotensi untuk terjadinya praktik korupsi termasuk upaya penggelpan barang buktu.

Sementara terkait dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, Danang mengatakan, dari hasil survey sebanyak 49,7 persen responden dari kalangan masyarakat awam menyatakan percaya terhadap lembaga peradilan. Namun demikian ia menamahkan, responden dari kalangan para alhi justru sebanyak 60 persen menyatakan tidak percaya.

Leihy jauh Danang mengatakan, Mahkamah Agung (MA) sebenarnya telah melakukan berbagai inisiatif untuk melakukan reformasi di lembaga peradilan. Salah satunya dengan sistem informasi penelusuran perkara, direktori putusan, adanya pejabai informasi dan dokumentasi di lembaga peradilan. Terkait dengan reformasi/layanan tersebut, kata Danang, dari hasil survey ternyata 90 persen responden mengaku tidak mengerti, sementara yang tahu dan menggunakan layanan tersebut menyatakan puas sekali.

"Jadi ada miss macth, ketika Mahkamah Agung telah sudah melakukan berbagai perubahan terkait kebijakan dan pelayanan, tapi mohohn maaf, masyarakat gak ngerti. Artinya layanan tersebut tidak menjawab kebutuhan publik meski diakui sangat baik, tapi banyak masyarakat yang tidak tahu," pungkasnya.***

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x