Menkominfo Johhy G Plate Penuhi Panggilan Kejagung

- 15 Februari 2023, 08:05 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny G Plate
Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny G Plate /PMJ News

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan telah meminta keterangan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate. Pemeriksaan dilakukan guna menambah  bukti-bukti terkait kasus dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) di Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Pemeriksaan saksi  (Menkominfo Johnny G Plate)  dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Keterangan dibutuhkan untuk melengkapi kasus yang sudah menetapkan lima orang tersangka,” ujar Ketut Sumenda kepada wartawan, di Jakarta.

Pemeriksaan Menkominfo Johnny G Plate sebelumnya dijadwalkan pada Kamis 9 Februari 2023, namun baru bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pada pemanggilan kedua. “Sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan pertama (Kamis 9 Februari 2023), namun baru hari ini dapat memenuhi panggilan,” ujar Ketut Sumenda.

Baca Juga: Pecah Telur Rekor Persib Bandung Tidak Terkalahkan Dalam 15 Kali Laga Beruntun

Pemeriksaan Menkominfo Johnny G Plate dilakukan Kejagung terkait kasus dugaan korupsi yang pembangunan tower base transceiver station (BTS) di Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (BATI) Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sebelumnya Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka.

Mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment. Dan terakhir pekan lalu status  Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka di duga terlibat dalam melakukan pemufakatan jahat bersama dalam pengaturan tender proyek BTS 4G paket 1, 2, 3, 4 dan 5. Kepada para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Cukup Perlihatkan KTP, Warga Kota Bandung Dapat Beli Beras Dengan Harga Murah

Sementara Menkominfo Johnny G Plate dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Jakarta, Selasa, menyampaikan permohonan maaf karena baru bisa datang hari ini. “Pertama saya ingin menyampaikan permohonan maaf saya ke Kejaksaan Agung  karena pada undangan pertama minggu lalu tidak bisa memenuhi panggilan dan baru hari ini bisa melakukan,” ujar Menkominfo Johnny G Plate.

Dikatakan Menkominfo Johnny G Plate, sebelumnya tidak dapat memenuhi panggil pemeriksaan pada Kamis, 9 Februari 2023 karena tengah menjalankan tugas menteri. Pada tanggal 8 dan 9 Februari 2023 sedang berada di Medan, Sumatera Utara, untuk menghadiri rangkaian perayaan Hari Pers Nasional.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x