INI Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas

- 1 April 2023, 03:15 WIB
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 .
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 . /Sumber : Setkab/

Terkait pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2023, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.

“Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” bunyi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni dan dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2023.

Di bagian akhir Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023  disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sedangkan bagi yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi ketentuan penutup aturan yang diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada tanggal 29 Maret 2023, sebagaimana dikutip dari laman resmi setkab.go.id. (heriyanto)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x