Kendaraan Angkutan Barang di Larang Beroperasional Selama Pelaksanaan Mudik Lebaran 2023, Ini Waktunya

- 8 April 2023, 13:20 WIB
Truk besar dan angkutan barang selama Mudik Lebaran 2023 di larang beroperasi.
Truk besar dan angkutan barang selama Mudik Lebaran 2023 di larang beroperasi. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian PUPR mengeluarkan larangan truk dan angkutan barang beroperasi selama Mudik Lebaran 2023. Dikecualikan kendaraan besar pengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan ternak, pupuk hingga sepeda motor mudik.

"Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada ruas jalan tol dan non tol. Secara terperinci, diberlakukan mulai Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 hingga Jumat, 21 April 2023 pukul 24.00," terang Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam keterangan persnya kepada awak media.

Disampaikan Hendro Sugiatno, kendaraan pengangkut barang berat itu dilarang melintas selama 12 hari, baik di jalan tol maupun non-tol. “Kebijakan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama tiga instansi lembaga negara. Yakni keputusan Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah,” ujar Hendro Sugiatno.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2023, Ini Jalan Tol di Indonesia yang Sudah Beroperasi

Pembatasan operasional angkutan barang untuk arus balik dibagi menurut Hendro Sugiatno, menjadi dua bagian. Yakni, periode pertama arus mudik dan periode kedua arus balik. "Pembatasan periode 1 berlaku mulai, Senin 24 April 2023 pukul 00.00 WIB hingga, Rabu 26 April 2023, pukul 08.00 WIB. Lalu arus balik periode 2, Sabtu 29 April 2023 pukul 00.00 WIB hingga Selasa 2 Mei 2023 pukul 08.00 WIB,” papar Hendro Sugiatno.

Ditegaskan Hendro Sugiatno, pembatasan tersebut berlaku untuk lima jenis kendaraan berat. Pertama, untuk kendaraan  barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram.

Kemudian kedua, mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih dan ketiga, mobil barang dengan kereta tempelan. Kemudian yang keempat, mobil barang dengan kereta gandengan, dan kelima, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian.

Baca Juga: Dishub Kota Bandung Mulai H-7 Lebaran 2023 Akan Gelar Ram Check Kendaraan

Disampaikan Hendro Sugiatno bahwa aturan pembatasan operasinal kendaraan tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang. Diantaranya, kendaraan pengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan ternak, pupuk hingga sepeda motor mudik.
"Kendaraan-kendaraan yang diperuntukan memenuhi kebutuhan publik mendapatkan dispensasi dari kebijakan ini. Pengecualian juga diberikan pada kendaraan pengangkut barang pokok," pungkas Hendro Sugiatno. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x