Bintang Puspayoga, Dare to Speak Cegah Tindak Pidana Rudapaksa

- 5 Juli 2023, 17:30 WIB
Ilustrasi tindak pidana kekerasan seksual.   Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak gencar kampanyekan Dare to Speak cegah  tindak pidana kekerasan seksual  atau TPKS.
Ilustrasi tindak pidana kekerasan seksual. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak gencar kampanyekan Dare to Speak cegah tindak pidana kekerasan seksual atau TPKS. /Foto : Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), secara masif mengkampanyekan Dare to Speak Up atau Berani Berbicara dalam upaya mencegah tindak pidana kekerasan seksual atau rudapaksa di masyarakat. Kemen PPPA mendorong korban, keluarga korban, dan masyarakat umum untuk berani melaporkan berbagai tindak kekerasan yang dialami atau diketahui.

“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi atas keberanian para penyintas dalam berbicara atau melaporkan kejadian yang dialami sehingga APH dapat bergerak cepat dalam upaya penegakan hukum yang hasilnya pun sungguh luar biasa. Khususnya, dalam kasus TPKS oleh ayah dan kakek kandung, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan sanksi pidana maksimal terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Putusan tersebut memberikan harapan bagi kita semua untuk terus menuntut penegakan hukum yang berkeadilan dan berperspektif korban sehingga diharapkan dapat melahirkan efek jera,” ujar Menteri PPPA Bintang Puspayoga.

Menteri PPPA secara khusus berkunjung ke Ambon, Maluku untuk menemui para penyintas kasus kekerasan seksual yang terjadi di Maluku dan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) dari kelompok minoritas dan daerah terisolasi.

Baca Juga: Bintang Puspayoga, Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tidak Mentolelir Pelaku Kejahatan pada Perempuan

“Kasus di Ambon Maluku ini banyak menyita perhatian publik dimana 5 orang anak dan 2 cucu menjadi korban ayah dan kakek,” ujar Menteri PPPA Bintang Puspayoga pada kunjungan yang juga didampingi Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dan Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 KemenPPPA.

Kasus TPKS di Ambon Maluku menurut Menteri PPPA Bintang Puspayoga cukup menyita perhatian publik karena kasus persetubuhan dilakukan oleh ayah dan kakek kandung terhadap 5 (lima) orang anak kandung dan 2 (dua) orang cucu kandungnya. Tindakan asusila tersebut telah berlangsung sejak 2007 dengan anak-anak kandung pelaku sebagai korban, namun baru terungkap pada 2022 silam ketika kedua cucu kandung pelaku turut menjadi korban.

“Terungkapnya kasus ini pun berkat andil dan keberanian dari salah satu korban yang melaporkan aksi pelaku ke Polres setempat. Aparat Penegak Hukum (APH) bergerak cepat  dalam penanganan kasus tersebut, pelaku berhasil di vonis hukuman penjara seumur hidup,” ungkap Menteri PPPA Bintang Puspayoga.

Baca Juga: KemenPPPA Berharap UU Perlindungan Anak Ditegakan Agar Ada Efek Jera Pada Pelaku TPKS

Menteri PPPA Bintang Puspayuga menekankan, berkat keberanian dari penyintas untuk melaporkan dan menyarakan kejadian yang dialaminya menjadi titik terang dari proses penanganan dan penegakan hukum perkara tersebut. Penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan bagi korban pun menjadi langkah penting bagi KemenPPPA dan APH untuk terus mendorong korban berani berbicara. Tidak hanya pada saat putusan di pengadilan, keberpihakan terhadap korban diharapkan terjadi dalam seluruh proses penegakan hukum mulai dari penyelidikan hingga penuntutan.

Menteri PPPA Bintang Puspayiga juga mengingatkan DP3A dan UPTD PPA Provinsi Maluku agar dapat terus mengawal dan berpartisipasi dalam proses pendampingan yang dibutuhkan oleh penyintas, meskipun sudah kembali menjalani kehidupan normal, dan penyintas anak pun melanjutkan sekolah seperti biasa.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah