UU TPKS Menjadi Kado Terindah Bagi Kaum Wanita di Hari Kartini

- 15 April 2022, 17:15 WIB
Peringatan Hari Kartini yang diselenggarakan Sanggar Bongkeng Arts Space tahun lalu. Disahkannya Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kejahatan  Seksual menjadi Undang Undang akan jadi kado terindah bagi perempuan di Hari Kartini tahun ini.
Peringatan Hari Kartini yang diselenggarakan Sanggar Bongkeng Arts Space tahun lalu. Disahkannya Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kejahatan Seksual menjadi Undang Undang akan jadi kado terindah bagi perempuan di Hari Kartini tahun ini. /Portal Bandung Timur/hp siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Telah dijadikannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang merupakan proses panjang sejarah perjuangan perempuan Indonesia. Pengesahan UU TPKS ini bisa menjadi kado terindah bagi kaum wanita pada peringatan hari Kartini pada 21 April mendatang.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka usai RUU TPKS yang disahkan menjadi UU TPKS pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, Selasa 12 April 2022 baru lalu.  RUU TPKS disahkan jadi UU TPKS setelah melalui proses yang cukup panjang, bahkan dari periode DPR RI sebelumnya sudah dibahas, dan baru disahkan pada masa persidangan. 

“Undang-undang ini adalah perjuangan. Saya memaknainya lebih panjang, undang-undang ini menjadi bagian sejarah perjuangan perempuan Indonesia. Saya merasa terharu juga undang-undang ini disahkan," ungkap Diah Pitaloka saat menjadi narasumber diskusi ‘Dialektika Demokrasi’ dengan tema 'Semangat Kartini, Meneguhkan Eksistensi Kaum Perempuan' di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Jelang Lebaran 2022, Ini Himbauan Disnaker Bandung

Pembahasan RUU TPKS menjadi UU TPKS cukup panjang dari pembahasan di Komisi VIII periode lalu. Mulai dari perdebatan tentang judul, jenis kekerasan seksual, lalu juga sinkronisasi dengan KUHP, karena perspektifnya hukum pidana.

“Lalu diusulkan kembali untuk dibahas di Badan Legislasi, prosesnya panjang juga sekitar dua tahun lebih, hingga akhirnya menjadi Undang-Undang. Pengesahan UU TPKS ini bisa menjadi hadiah untuk memperingati hari Kartini pada 21 April mendatang,” ujar Diah Pitaloka.

Ditegaskan Diah Pitaloka, dalam proses pembahasan RUU TPKS telah lahir kesadaran publik yang tadinya masalah ini dianggap memalukan, berangsur-angsur mendapat posisi yang sesuai. "Di tengah pembahasan ini dukungan publik meluas bahkan kampus-kampus menunjukkan keprihatinan tentang maraknya tindak kekerasan seksual," pungkas Diah Pitaloka. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah