Secara Tegas Fraksi Golkar Dukung RUU TPKS jadi RUU Inisiatip DPR

- 19 Januari 2022, 04:00 WIB
Ilustrasi Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Fraksi Golkar secara tegas mendukung RUU TPKS menjadi RUU Inisiatif DPR RI.
Ilustrasi Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Fraksi Golkar secara tegas mendukung RUU TPKS menjadi RUU Inisiatif DPR RI. /Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Hukum yang baik menjawab kebutuhan masyarakat luas, melindungi yang lemah dan bukan untuk kepentingan golongan tertentu. Hadirnya Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) merupakan salah satu upaya perubahan hukum pidana dalam bentuk hukum pidana khusus di luar kodifikasi.

“Jelas, bahwa semangat RUU TPKS tidak hanya menindak pelaku, tapi juga membuatnya jera dan mencegah orang lain untuk melakukan hal yang serupa. RUU TPKS, dalam perspektif korban, juga (akan mengupayakan) pemulihan baik bagi korban secara psikologis maupun sosial,” jelas Christina Aryani terkait pandangan Fraksi Partai Golkar DPR RI terkait RUU TPKS sebagaimana yang disampaikannya pada rapat Paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan III, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 18 Januari 2022.

Ditegaskan Christina Aryani, ada beberapa hal yang menjadi catatan Fraksi Partai Golkar sebagaimana yang disampaikan Christina. “Pertama, Fraksi Partai Golkar menyetujui agar RUU TPKS disahkan di sidang paripurna sebagai rancangan undang-undang inisiatif DPR RI dan untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar  Christina Aryani.

Baca Juga: Liga 1 Indonesia, Gol Sematawayang Mohammed Rashid Selamatkan Persib Bandung

Dikatakan Christina Aryani, RUU TPKS bertujuan untuk melindungi korban kekerasan seksual. DPR RI juga telah dilakukan proses harmonisasi dan sinkronisasi yang diperkaya dengan berbagai masukan dari para Anggota Panitia Kerja di Badan Legislasi DPR RI.

Karenanya menurut Christina Aryani, Fraksi Partai Golkar DPR RI menyetujui dan menyepakati agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi RUU inisiatif DPR RI. “Selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” pungkas Christina Aryani. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x