Akhirnya, RUU TPKS Akan di Bawa ke Rapat Paripurna DPR RI

- 17 Januari 2022, 20:30 WIB
Ilustrasi kekerasan pada perempuan.   Rancangan Undang-Undang  Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirnya Selasa 18 Januari 2022 dipastikan akan di bawa ke Rapat Paripurna DPR RI.
Ilustrasi kekerasan pada perempuan. Rancangan Undang-Undang  Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirnya Selasa 18 Januari 2022 dipastikan akan di bawa ke Rapat Paripurna DPR RI. /pixabay/kalhh/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Rapat Paripurna DPR RI  Pengesahan Rancangan Undang-Undang  Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU Inisiatif dipastikan akan digelar Selasa 18 Januari 2022.  DPR RI sempat menunda membawa RUU TPKS sebagai RUU Inisiaif  ke Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang 2021 lalu karena alasan melewati masa tenggat untuk dibahas.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengingatkan, bahwa Rapat Paripurna DPR RI untuk  pengesahan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif pada Rapat Paripurna bukan berarti sudah resmi menjadi Undang Undang. “RUU TPKS baru selesai melalui tahap harmonisasi di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI sebelum dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan sebagai RUU Inisiatif dan usai menetapkan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif, DPR nantinya akan bersurat kepada Presiden Joko Widodo,” terang Diah Pitaloka pada awak media di Jakarta, Senin 17 Januari 2022.

Dikatakan Diah Pitaloka, nantinya Presiden akan mengirimkan Surpres (Surat Presiden) dan DIM (daftar inventarisasi masalah). “Presiden juga akan menunjuk Kementerian yang akan membahas bersama dengan DPR, misalkan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) dan Kementerian PPPA (Perlindungan Perempuan dan Anak),” ujar Diah Pitaloka.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sempatkan Jajan Cilok di Kota Bandung

Seterusnya menurut Diah Pitaloka, setelah disahkan sebagai RUU Inisiatif, RUU TPKS masih akan melalui sejumlah tahapan sebelum ditetapkan sebagai UU. Setelah menerima balasan dari Presiden, DPR RI akan menggelar rapat paripurna untuk membahas alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU TPKS.

“Dalam rapat tersebut, akan diputuskan Komisi atau Baleg yang diberi kewenangan membahas RUU tersebut bersama pemerintah. Alat kelengkapan bisa dari Komisi atau Baleg. Semoga prosesnya berjalan lancar,” ujar Diah Pitaloka.

Diingatkan Diah Pitaloka akan pentingnya kualitas dan komprehensif RUU ini sehingga pembahasan antara DPR RI dan pemerintah harus dilakukan secara seksama. Diah mengatakan, RUU TPKS diharapkan dapat membawa perubahan, terutama dalam penegakkan keadilan bagi korban kekerasan. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x