Sufmi Dasco, RUU TPKS Tidak Disahkan Agar Kejadian Tindak Kejahatan Seksual Tidak Marak

- 11 Januari 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi kejahatan seksual pada anak. Rancangan Undang Undang  Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak buru-buru disahkan agar hasilnya lebih baik.
Ilustrasi kejahatan seksual pada anak. Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak buru-buru disahkan agar hasilnya lebih baik. /pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepolisian Sektor Metro Setiabudi berhasil mengamankan Edi Warman alias Ayah Ndut pelaku pemerkosaan anak perempuan usia 9 tahun. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad datang langsung untuk memastikan bahwa pelaku benar-benar sudah diamankan.

“Benar sudah kita amankan (pelaku pemerkosa anak perempan 9 tahun). Ternyata, tersangka E juga diduga pernah melakukan aksi yang sama, pada tiga tahun silam,” jelas Kanit Reskrim Polsek Metro Setiabudi, Kompol Lucky Carvarino, saat berbincang dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang datang langsung ke Mapolsek Metro Setiabudi.

Dikatakan Lucky Carvarino, tersangka E  maupun ibu korban mengaku sekitar tiga tahun yang lalu, yang bersangkutan pernah melakukan pelecehan seksual dengan meraba-raba tubuh keponakannya yang berasal dari Padang. Tepatnya sekitar tahun 2019," tambah Lucky Carvarino.

Baca Juga: Menkes Budi, Pemerintah Beri Pelayanan Jasa Konsultasi dan Pengobatan Gratis Bagi Pasien Omicron

Menurut Lucky Carvarino, peristiwa pelecehan tiga tahun silam tidak dibawa ke jalur hukum. Pihak keluarga korban memilih menyelesaikannya secara kekeluargaan.

"Hanya saja diselesaikan dengan cara kekeluargaan, dan semenjak kejadian itu, keponakannya langsung dipulangkan ke Padang. Tidak sampai ke jalur hukum," ujar Lucky Carvarino.

Dikatakan Lucky Carvarino, tempat kejadian perkara (TKP) kedua kejadian adalah sama, yaitu di kamar tersangka E. "Saat kejadian pelecehan, keponakan tersangka dari Padang berusia 15 tahun (tahun 2019, red)," ujar Lucky Carvarino.

Baca Juga: Aduh, di Soreang Satu Keluarga Terpapar Omicron Transmisi Pelaku Perjalanan Luar Negeri dari Afrika

Sementara peristiwa pemerkosaan yang dilakukan Ndut yang tiada lain paman korban pada Senin 3 Januari 2022 berawal dari kecurigaan N (47) ibu korban yang melihat uang Rp25 ribu. Saat ditanya anaknya yang baru berusia 9 tahun menangis dan mengatakan uang berasal dari pamannya.

Ibu korban merasa curiga lalu memeriksa kemaluan putrinya. Karena merasa yakin maka kejadian dilaporkan ke pihak kepolisian.  

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x