Sufmi Dasco, RUU TPKS Tidak Disahkan Agar Kejadian Tindak Kejahatan Seksual Tidak Marak

- 11 Januari 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi kejahatan seksual pada anak. Rancangan Undang Undang  Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak buru-buru disahkan agar hasilnya lebih baik.
Ilustrasi kejahatan seksual pada anak. Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak buru-buru disahkan agar hasilnya lebih baik. /pixabay/

“Ibu korban berinisial N (47) bersama anak akan kembali mendatangi Polsek Setiabudi, pemanggilan itu mengetahui kondisi Psikologi anak. Setelah itu,  kita lakukan pemeriksaan dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak). Untuk dicek bagaimana psikologi korban dan akan dilakukan trauma healing," terang Lucky Carvarino.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait penanganan kasus pemerkosaan anak berusia 9 tahun di Polsek Metro Setiabudi. Kedatangannya untuk memastikan penaganan kasus tindak kejahatan asusila ditangani sesuai hukum dan bertemu langsung dengan keluarga korban.

Baca Juga: Bertahan, Harga Minyak Goreng Curah di Kota Cimahi

“Orang tua korban yang hanya tinggal dengan anaknya telah menceritakan masalah kekerasan seksual yang dilakukan oleh keluarga dekat atau paman ipar daripada anak tersebut yang masih berumur 9 tahun. Dan ini ternyata kejadian bukan baru sekali ini, (tapi sudah) yang kedua kali,” ujar Sufmi Dasco Ahmad.

Menurut mengakuan ibu korban kepada Sufmi Dasco Ahmad, korban selain diimingi-imingi dengan uang juga dengan ancaman. Sehingga menyebabkan korban kemudian tidak berdaya.

Terkait dengan maraknya kejahatan seksual, Sufmi Dasco Ahmad,  memastikan DPR RI sangat berkomitmen untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk menjadi Undang-undang. “Jadi kalau ada yang bilang bahwa DPR memperlambat segala macam, itu tidak betul. Bahwa usulan atau inisiatif undang-undang itu justru berasal dari DPR RI dan ini kita akan bikin, kita akan buat Undang-undang itu dengan bagus,” tegas Sufmi Dasco Ahmad.

Dikatakan Sufmi Dasco Ahmad, RUU TPKS tidak terburu-buru disahkan dengan alasan agar benar-benar bagus.  “Kemarin itu saya pikir bukan kita tidak mau cepat (mengesahkan), tapi kita tidak mau buru-buru supaya menjadi undang-undang yang bagus. Karena kita tidak mau kejadian seperti ini berulang, berulang dan berulang lagi terjadi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur pada khususnya,” tegas Sufmi Dasco Ahmad yang juga sebagai Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku).

Ditegaskan Sufmi Dasco Ahmad, dengan dibahas di Rapat Paripurna, diharapkan RUU TPKS akan disepakati oleh semua Fraksi. “Saya pikir dengan dibawa ke Rapat Paripurna tentu itu akan membuat Rancangan Undang-Undang tersebut disepakati oleh semua Fraksi, karena nanti kalau sudah diparipurnakan, itu akan membuka jalan pembahasannya dan tentunya pembahasan itu akan melibatkan semua fraksi yang ada di DPR RI,” pungkas Sufmi Dasco Ahmad. (heriyanto)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah