Jelang Lebaran 2022, Ini Himbauan Disnaker Bandung

- 15 April 2022, 09:00 WIB
Aksi pekerja salah satu perusahaan di Kota Bandung yang menuntut pembayaran THR yang berlangsung pada tahun 2021 lalu.
Aksi pekerja salah satu perusahaan di Kota Bandung yang menuntut pembayaran THR yang berlangsung pada tahun 2021 lalu. /Portal Bandung Timur/hp siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pengusaha di Kota Bandung diminta untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum Lebaran 1443 Hijriah/2022 Masehi. Pembayaran THR harus sesuai ketentuan Permen 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan.

“Kita sudah memberikan himbauan kepada para pengusaha agar THR diberikan kepada pekerja atau karyawannya paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum Lebaran 1443 Hijriah. Selain itu pihak pengusaha atau perusahaan diminta untuk tidak mencicil THR,” ujar Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Bandung Marsana.

Dikatakan Marsana, pemberian THR harus diberikan pada pekerja ataupun karyawan dan tanpa dicicil sesuai ketentuan Permen 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan. Jelas dikatakan bahwa THR dibayarkan paling lambat 1 minggu sebelum Lebaran, dan tanpa di cicil.

Baca Juga: Jelang Libur Lebaran 2022, Perangkat BMKG Penunjang Bandara Dalam Kondisi Prima

Berdasarkan aturan menurut Marsana, perusahaan harus membayar THR bagi karyawan yang baru bekerja sebulan hingga 12 bulan secara proposional. Sedangkan karyawan yang sudah bekerja di atas 12 bulan mendapatkan tunjangan hari raya minimal gaji satu bulan. 

Terkait dengan pembayaran THR oleh pihak pengusaha menurut Marsana, sesuai dengan instruksi dari pusat, Disnaker Kota Bandung akan melakukan pengawasan. Seperti halnya tahun lalu, juga disediakan posko layanan pengaduan bagi karyawan yang tidak dibayarkan THR oleh perusahaan. 

"Kami fokus ke pembinaan yang konsultasi dan monitoring. Kalo ada pengaduan nanti koordinasi dengan pengawasannya khususnya wilayah 4 Bandung Raya," terang Marsana.

Baca Juga: Hunian Hotel di Kota Bandung Berangsur Normal, PeduliLindung Tetap Harus Diterapkan

Sementara terkait dengan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban memberikan THR menurut Marsana, ada ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. "Sanksi diberikan mulai dari teguran, sanksi administratif, pembatasan kegiatan usaha, sampai penghentian sebagian atau seluruh produksi atau pembekuan kegiatan usaha, bebernya,” ujar Marsana.

Bagi perusahaan tetap tidak melaksanakan kewajibannya membayar THR maka dikenakan denda 5 persen. Denda akan  dikelola dan digunakan untuk kesejahteraan pekerja dan buruh. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x