Hunian Hotel di Kota Bandung Berangsur Normal, PeduliLindung Tetap Harus Diterapkan

- 15 April 2022, 05:27 WIB
Calon pengunjung mall tengan memindai barcode PeduliLindung,  sejumlah usaha sektor pariwisata di Kota Bandung mulai meningkat pihak pengusaha diingatkan tetap menerapkan aplikasi PeduliLindung.
Calon pengunjung mall tengan memindai barcode PeduliLindung, sejumlah usaha sektor pariwisata di Kota Bandung mulai meningkat pihak pengusaha diingatkan tetap menerapkan aplikasi PeduliLindung. /Portal Bandung Timur/hp siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Tingkat hunian kamar hotel atau occupanci di Kota Bandung berangsung membaik dan mulai menyentuh angka 50 persen. Memasuki libur Lebaran 2022 tingkat hunian hotel di Kota Bandung diharapkan terus meningkat dan kondisi perekonomian di sektor perhotelan pulih.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Dewi Kaniasari kepada wartawan di Balai Kota Bandung, terkait dengan masa relaksasi di sektor pariwisata Kota Bandung. “Berdasarkan keterangan sejumlah pemilik dan pengelola, tingkat hunian hotel atau occupansi sudah berangsur pulih dan bahkan sudah melewati angka 50 persen,” ujar  Dewi Kaniasari yang akrab disapa Kenny.

Disampaikan Kenny, sejumlah hotel besar ataupun berbintang di Kota Bandung rata-rata tingkat hunian sudah mulai pulih, hunian di atas 50 persen. Diharapkan tingkat hunian terus membaik dan mengalami peningkatan menjelang akhir bulan Ramadhan dan libur Lebaran 2022.

Baca Juga: Tenaga Kerja Wanita Acapkali Menerima Ketdakadilan di Tempat Bekerja

Mengantisipasi terjadinya lonjakan hunian hotel di hotel tertentu, Disbudpar Kota Bandung akan melakukan koordinasi dengan para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). “Karena masih dalam masa relaksasi dan aturan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 2 yang diterapkan di Kota Bandung sebagaimana aturan dari pusat, jadi tingkat hunian tidak boleh melebihi 75 persen, akan kita monitor terus dan kami harap pihak pengusaha ataupun pengelola untuk tidak melanggar,” ujar Kenny.

Pemantauan terhadap pelaksanaan PPKM Level 2 di sektor pariwisata yang diterapkan di Kota Bandung menurut Kenny, tidak hanya terhadap hotel saja, tapi di sektor pariwisata lainnya. “Seperti objek wisata, restoran atau rumah makan dan terutama pusat perbelanjaan yang seringkali tidak mampu mengantisipasi lonjakan pengunjung, apalagi mendekati Lebaran dimana masyarakat banyak yang membeli kebutuhan,” tambah Kenny.

Sebagaimana yang diatur dalam Inmendagri maupun Perwal Kota Bandung, setiap pengunjung di sektor pariwisata harus menerapan aplikasi PeduliLindungi. “Silahkan beroperasi, tapi peraturan juga harus diterapkan jangan sampai memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan tapi melalaikan aturan, karena saat ini meski telah terjadi penurunan kasus Covid-19 tapi masih dalam masa pandemi Covid-19,” pungkas Kenny. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah