Resmi Sudah, Hotel, Kafe, dan Restauran di Larang Adakan Tahun Baruan

- 3 Desember 2021, 19:33 WIB
Pengunjung Kebun Binatang Bandung berswafoto dengan hewan jinak koleksi Kebun Binatang Bandung beberapa waktu lalu.  Selama PPKM Level 3 Nasional objek wisata dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung tetap buka.
Pengunjung Kebun Binatang Bandung berswafoto dengan hewan jinak koleksi Kebun Binatang Bandung beberapa waktu lalu. Selama PPKM Level 3 Nasional objek wisata dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung tetap buka. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah Kota Bandung secara resmi mengeluarkan larangan bagi hotel, kafe dan restoran mengadakan pergantian tahun 2022 selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara Nasional. Sanksi berat mengancam hotel, kafe dan restoran yang melakukan pelanggaran.

“Berdasarkan Surat Edaran, selama PPKM Level 3 Nasional tidak ada larangan operasional objek wisata, pusat perbelanjaan maupun tempat hiburan. Hanya saja untuk jam operasional dan kapasitas dilakuka pembatasan serta larangan  hotel, kafe dan restoran dilarang merayakan tahun baru 2022 di masa PPKM Level 3,” jelas Wali Kota Bandung Oded M Danial kepada wartawan usai menggelar Rapat Terbatas di Balai Kota Bandung, Jumat 3 Desember 2021.

Selain mengeluarkan aturan pembatasan jam operasional dan kapasitas bagi objek wisata, dan pusat perbelanjaan serta larangan tahun baruan di hotel, kafe dan restoran, Oded M Danial, mengatakan dalam Ratas Forkopimda Kota Bandung juga diputuskan penutupan sejumlah ruas jalan dan rekayasa lalu lintas di Kota Bandung. “Selama pelaksanaan PPKM Level 3 akan  dilakukan rekayasa lalu lintas dan pada saat malam pergantian tahun akan dilakukan penutupan sejumlah ruas jalan protokol di Kota Bandung,” terang Oded M Danial.

Baca Juga: Ridwan Kamil, RI 1 Bila Pintu Terbuka Jabar 2 Periode Lebih Realistis

Sementara Ketua Pelaksana Harian Satu Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menambahkan bagi hotel yang tetap melaksanakan perayaan tahun baru 2022 akan dibubarkan bahkan akan dikenakan sanksi.  “Kami dari Satgas Covid-19 tidak akan segan-segan membubarkan kegiatan dan juga memberikan sanksi bagi hotel, kafe dan restoran yang membandel mengadakan acara tahun baruan,” tegas Ema Sumarna yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung.

Selain  mengeluarkan aturan terkait pembatasan waktu  operasional dan jumlah pengunjung objek wisata dan pusat perbelanjaan, serta pelarangan kegiatan Tahun Baruan juga penutupan jalan, menurut Ema Sumarna, Ratas juga memutuskan penutupan sejumlah ruang publik dan taman.

Baca Juga: 2 Tahun PRMN, Content Creator Jadi Pekerjaan Impian Masa Depan

“Untuk sejumlah taman selama PPKM Level 3 waktu kegiatan dan jumlah pengunjung dibatasi, sedangkan pas pergantian tahun, dilarang atau akan ditutup,” tegas Ema Sumarna.

Sementara terkait tidak dilakukan penutupan objek wisata dan pusat perbelanjaan, dikatakan Ema Sumarna hal tersebut memberikan kesempatan untuk pelaku usaha tetap menjalankan kegiatan perekonomian. “Kegiatan ekonomi tetap berjalan, hanya saja waktu operasional yang dibatasi dan tentunya jumlah pengunjung juga dibatasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” pungkas Ema Sumarna. (hp.siswanti)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah