Posko THR Terima 2.624 Aduan THR, Hanya 444 Pengaduan Ditindaklanjuti

- 15 April 2022, 07:00 WIB
Aksi pekerja salah satu perusahaan di Kota Bandung saat melakukan tuntutan pemberian THR menjelang Lebar 2021 lalu.
Aksi pekerja salah satu perusahaan di Kota Bandung saat melakukan tuntutan pemberian THR menjelang Lebar 2021 lalu. /Portal Bandung Timur/hp siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Sepanjang tahun 2021 Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan menerima 3.316 laporan pengaduan. Pengawas Ketenagakerjaan memastikan setiap perusahaan membayar THR sejak 7 hari sebelum hari raya keagamaan dengan menindaklanjuti pengaduan yang diterima.

“Sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan wajib memberikan THR. Kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya,” terang Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, dalam keterangan persnya yang disampaikan secara virtual.

Disampaikan Haiyani Rumondang sebagaimana dikutip dari laman resmi kemenaker,ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. “Bila tetap tidak mematuhi maka dilakukan pembatasan kegiatan usaha, dan bahkan sampai penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,” tegas Haiyani Rumondang.

Baca Juga: Jelang Libur Lebaran 2022, Perangkat BMKG Penunjang Bandara Dalam Kondisi Prima

Dikatakan Haiyani Rumondang, Kemenaker melalui Posko THR Keagamaan Tahun 2021 tercatat sejumlah 3.316 laporan. Laporanterdiri dari 692 konsultasi dan 2.624 pengaduan THR.

“Dari data laporan tersebut, setelah diverifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi yang melakukan pengaduan. Diperoleh data sejumlah 444 aduan yang dapat ditindaklanjuti,” terang Haiyani Rumondang.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Disnaker yang tersebar di 22 provinsi, pada tahun 2021 dari 444 pengaduan THR tersebut, telah diselesaikan oleh pengusaha. Penyelesaian dilakukan melalui berbagai cara, seperti pembayaran sesuai ketentuan atau terjadi Perjanjian Bersama (PB) antara pekerja dengan pengusaha untuk menyepakati pembayaran THR. 

Baca Juga: Jelang Pelayanan Mudik Lebaran 2022 Pengusaha Angkutan Harus Lakukan Ini

Untuk memastikan setiap pengusaha membayar THR kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan, maka dilakukan sosialisasi ketentuan pembayaran THR. Sosialisasi dilakukan sekaligus mengingatkan pengusaha akan kewajibannya terkait THR baik melalui offline maupun secara online.

Pengawas Ketenagakerjaan memastikan setiap perusahaan membayar THR sejak 7 hari sebelum hari raya keagamaan dengan menindaklanjuti pengaduan yang diterima. Pengawas Ketenagakerjaan pusat dan daerah melakukan pemeriksaan ke perusahaan, jika ditemukan ketidakpatuhan atas THR, pengawas ketenagakerjaan megeluarkan Nota Pemeriksaan sebagai perintah untuk pembayaran THR.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x